Dispopar Jateng Ajak Warga Awasi Destinasi Wisata Terkait PSBB Jawa-Bali Semarang

8 Januari 2021 15:32 WIB
Disporapar Provinsi Jawa Tengah meminta pelaku wisata menyesuaikan jam operasional dan kunjungan wisatawan, selama pemberlakuan PKM.
Disporapar Provinsi Jawa Tengah meminta pelaku wisata menyesuaikan jam operasional dan kunjungan wisatawan, selama pemberlakuan PKM. ( Sonora.ID/Husna Alamsyah)

Semarang, Sonora.ID - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah meminta pelaku wisata menyesuaikan jam operasional dan kunjungan wisatawan, selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Khususnya pada tiga wilayah yakni Banyumas Raya, Solo Raya dan Semarang Raya yang akan memberlakukan PKM pada 11-25 Januari 2021.

Seperti dilansir melalui jatengprov.go.id, Kepala Disporapar Jateng Sinoeng Nugroho Rahmadi mengatakan bahwa menurutnya, komunikasi dan konsolidasi secara intens akan dilakukan baik secara kedinasan maupun dengan pengelola wisata dan asosiasi.

Selain upaya itu, pihaknya juga tak segan memberikan sanksi penutupan destinasi wisata yang melanggar ketentuan. Caranya dengan menggerakkan jurnalisme warga.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Nasi Ayam yang Enak dan Murah di Semarang,

“Kami berkomunikasi dan berkonsultasi dengan dinas kabupaten atau kota, pelaku, asosiasi wisata agar membatasi dan operasional destinasi wisata. Citizen journalism juga kami gencarkan, agar masyarakat bisa mengawasi, manakala destinasi melanggar akan direkomendasikan ditutup,” ujar Sinoeng, Kamis (7/1/2021).

Ia menyebut, sejak libur Natal dan tahun baru, sudah banyak destinasi wisata yang buka. Namun demikian, ada beberapa di antaranya yang ditutup karena tidak menaati peraturan yang ada.

Dikatakan, pihaknya telah menerima salinan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut. Dalam instruksi Mendagri tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dinilai menimbulkan kerumunan, diantaranya, penerapan kerja dari rumah sebanyak 75 persen.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm