Opsi Lockdown Gedung DPRD Makassar Usai Legislator Meninggal Karena Covid 19

12 Januari 2021 15:46 WIB
Andi Bukti Djufri, Plt Sekwan DPRD Makassar
Andi Bukti Djufri, Plt Sekwan DPRD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Gedung DPRD Kota Makassar di jalan AP Petterani dipertimbangkan untuk tutup sementara (lockdown). Langkah ini akan diambil menyusul lima legislator terkonfirmasi Covid 19 usai kunjungan kerja ke Bali. Bahkan, baru-baru ini ada seorang anggota dewan meninggal dunia.

"(Lockdown) Besok saya akan bertemu pimpinan dewan bahas ini," kata Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Bukti menyebut total ada lima anggota DPRD yang terkonfirmasi positif usai kunjungan ke bali dalam rangka bimbingan teknis (bimtek). Salah satu diantaranya telah meninggal dunia belum lama ini atas nama Zaenal daeng beta.

Baca Juga: Legislator DPRD Makassar Meninggal Karena Covid-19, Dikenal Berdedikasi Suarakan Aspirasi Rakyat

"Ada 5 legislator yang positif Covid 19. Satu diantaranya telah meninggal dunia, itu kan kehendak tuhan," jelasnya.

Dia menambahkan kebijakan lockdown belum diputuskan. Opsi itu dipertimbangkan seiring banyaknya usulan terkait hal itu.

"Sampai hari ini belum ada, akan dikomunikasikan ke pimpinan. Ada memang usulan seperti itu. Infonya sudah menyebar kemana-mana," tambahnya.

Baca Juga: Sebelum Kembali ke Pontianak, Ricko Mahullete Rayakan Natal dan Tahun Baru di Makassar

Diketahui rencana lockdown sempat disuarakan Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir.

Menurut dia, opsi lockdown seharusnya telah diambil dewan sebagai langkah untuk menyikapi perkembangan Covid-19 di Gedung DPRD Makassar.

"Kita baru akan bicarakan dengan seluruh anggota, apakah perlu (lockdown) atau tidak," ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga: DPRD Siapkan Rp 50 Milyar untuk PSBB Kota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm