KI Provinsi Bali Periode 2021-2025 Dilantik, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Publik

29 Januari 2021 13:25 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Periode 2021-2025
Gubernur Bali, Wayan Koster Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Periode 2021-2025 ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Pelantikan Komisi Informasi (KI) Masa Jabatan 2021-2025 yang bertempat di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Gubernur Bali, Wayan Koster saat melantik mengajak Anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI)  yang baru untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di provinsi Bali,” ujarnya.

Gubernur Koster pun mengingatkan para anggota KI yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Acara PDIP dan Suapan Tumpeng Satu Sendok untuk Dua Orang, Ini Kata Gubernur Koster

“Seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. Jadi yang sekarang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggung jawabkan secara sekala dan niskala, jangan ada yang main-main,” ungkap Koster. 

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. 

Selain itu, Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Diungkapkan jika hak memperoleh informasi juga adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

Baca Juga: Kembangkan Potensi Laut Bali, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Siap Dukung Gubernur Koster

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm