KI Provinsi Bali Periode 2021-2025 Dilantik, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Publik

29 Januari 2021 13:25 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Periode 2021-2025
Gubernur Bali, Wayan Koster Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Periode 2021-2025 ( Humas Pemprov Bali)

Dalam pelantikan ini juga, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengucapkan terimakasih atas komisioner KI 2015-2020 yang telah men-dharma bhakti-kan dirinya dalam menjalankan tugas-tugas terkait keterbukaan informasi publik. 

Narayana juga berpesan kepada komisioner yang baru dilantik untuk membangun semangat yang baru untuk kinerja yang lebih baik, menyempurnakan tugas sesuai ketentuan.

Ia juga mengungkapkan jika Pelantikan yang dilangsungkan oleh Gubernur Bali membuktikan komitmen bahwa Pemprov Bali yang juga kebetulan pada 2020 mendapat klasifikasi informatif, terhadap keterbukaan informasi. 

Baca Juga: Jalin‌ ‌Kerjasama,‌ ‌Gubernur‌ ‌Koster‌ ‌&‌ ‌Marie‌ ‌Champey‌ ‌Tandatangani‌ ‌Pemanfaatan‌ ‌Tenun‌ ‌Ikat‌ ‌Endek‌ ‌Bali‌ ‌ dalam‌ ‌Produk‌ ‌Dior‌ ‌

Dalam pelantikan ini, Lima orang yang lolos dalam tahapan seleksi yakni Ni Luh Candrawati Sari, I Made Agus Wirajaya, Agus Suryawan, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana, dilantik langsung oleh Gubernur Bali disaksikan rohaniawan.

Sedangkan tahapan seleksi dilalui dengan penilaian dari Tim seleksi yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana; Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti; Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra; dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Selanjutnya,  DPRD  Provinsi Bali mengumumkan lima nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bali yang lolos uji kelayakan dan kepatutan medio Desember lalu setelah melalui fit and proper test.

Baca Juga: Gubernur Koster Informasikan PPDN Selama di Bali Wajib Memiliki SK Negatif Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm