Dana Hibah Pariwisata Belum Cair, DPRD Salahkan Pemkot Makassar dan Hotel

2 Februari 2021 19:45 WIB
Hasanuddin Leo, Legislator DPRD Makassar dikutip tribunnews
Hasanuddin Leo, Legislator DPRD Makassar dikutip tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - DPRD memberi respon belum cairnya dana hibah pariwisata. Akibatnya, pengusaha hotel menunjukkan sikap protes bahkan berencana melakukan aksi unjuk rasa.

Anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo memandang itu hal yang wajar. Lambannya pencairan dana hibah akibat kesalahan dua pihak yaitu hotel dan pemerintah itu sendiri.

Pemerintah, kata Leo, dinilai sangat lambat dalam melakukan pengeluaran izin.

"Saya juga tidak terlalu mengerti ini PJ dan Dinas terkait, kenapa terlalu lamban untuk melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel ini," katanya saat ditemui di DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, Selasa (2/1/2021).

Baca Juga: Dana Hibah Belum Cair, Pengusaha Hotel di Makassar Mengadu ke Wali Kota Terpilih

Legislator PAN itu menambahkan pihak hotel juga dinilai salah. Lantaran, tidak melengkapi administrasi yang telah ditentukan.

"Hotel juga salah, dalam posisi kenapa anda beroperasi tanpa dilengkapi administrasi yang sebenarnya harus ada, sehingga ini yang membuat persyaratan yang di minta kementrian itu baru diurus setelah dana hibah ini digelontorkan," jelasnya.

"Ini sebenarnya membutuhkan waktu, disisi yang lain sebenarnya administrasi kekurangannya hotel ini bisa dilakukan lebih cepat. Apakah susahnya tidak ada daftar pariwisatanya. Inikan harus dimiliki oleh hotel, tetapi banyak hotel tidak punya itu," sambungnya.

Leo menyebut dana yang akan dicairkan pemerintah pusat mencapai Rp 48 milyar. Sebanyak Rp 24,4 milyar telah berada di kas daerah pada 16 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Kemenparekraf Monitoring dan Evaluasi Program Dana Hibah Pariwisata 2020

Menurutnya, persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.

Seharusnya, dalam dua pekan bisa didistribusikan kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi syarat.

"Ya sudahlah distribusi aja yang lengkap, jangan sampe tidak ada. Dan kenapa Wali Kota tidak mau tanda tangan saat ini. Alasannya, sudah masuk tanggal 30 atau tanggal 31 bisa ditransfer. Dananya siap. Pertanyaan kemudian ada hal apa? kenapa pemkot mempersulit ini barang. Sementara sudah ada di kasnya. Kalau sudah siap kenapa tidak di tetapkan," geramnya.

Legislator itu menilai persoalan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Baca Juga: 117 Hotel dan 104 Restoran di Palembang Terima Dana Hibah dari Kemenparekraf

Olehnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah membangun komunikasi lebih awal.

Selain lisan, Pemerintah Kota juga harus menjemput bola.

"Kami (DPRD) sudah sampaikan, jangan hanya persuratan tetapi susul dengan komunikasi. Kalau ada kendala disampaikan," tegasnya.

Senada disuarakan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin saat ditemui. Dia mengatakan kejadian ini harus dijadikan pembelajaran seluruh pihaknya, utamanya Dinas Parawisata Kota Makassar.

Baca Juga: PHRI Sumsel Siap Kawal Dana Hibah dari Kemenparekraf

Mengingat, bantuan ini sangat terasa bagi pelaku ekonomi. Dimana dana ini diberikan untuk meningkatkan okupansi yang mengalami penurunan yang drastis.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti sehingga ke depan jangan sampai terjadi seperti itu lagi, karena ini merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku ekonomi perhotelan dan restoran,” tuturnya.

Sebelumnya, dana hibah yang digelontorkan Kemenkraf kepada Pemkot Makassar sebesar 48 Miliar harus ditarik kembali.

Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu restoran dan industri perhotelan yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pengusaha Hotel & Restoran di Banjarmasin Bakal Dapat Dana Hibah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm