Kedepankan Langkah Persuasif, dan Bagikan Nasi Bungkus Serta Masker

3 Februari 2021 17:45 WIB
Satgas Desa melakukan pemantauan yang  dipusatkan di kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara.
Satgas Desa melakukan pemantauan yang dipusatkan di kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara. ( )

Bali, Sonora.ID - Penyebaran virus corona di beberapa wilayah di Kota Denpasar masih terdapat wilayah yang menunjukkan angka tinggi. Seperti di Wilayah Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.

Baca Juga: Bahan Masker Organik yang Ampuh Kempeskan dan Hilangkan Jerawat

Dalam sidak yustisi ini, sebanyak 7 orang melanggar, lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Dengan demikian, sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 2 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna.

Selain itu, pada kegiatan kali ini turut dikedepankan langkah persuasif dengan membagikan masker sebagai langkah pembinaan.

Baca Juga: Masih Sering Ditemukan, WHO: Anak di Bawah 5 Tahun Tidak Boleh Pakai Masker!

Dalam kesempatan ini juga, turut dibagikan 100 nasi bungkus kepada masyarakat pelintas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Padangsambian, khususnya di kawasan Simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.

Dewa Sayoga juga mengungkapkan Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Padangsambian.

Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan mengedepankan langkah persuasif baik pemantauan, teguran hingga sanksi denda bagi yang membandel.

Baca Juga: Video Dirinya Joget Tanpa Masker Viral di Medsos, Mahfud MD Buka Suara

Selain itu, pihaknya juga turut memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

Menurut Dewa Sayoga, jika pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.

Baca Juga: 8 Hoax Terkait Covid-19, dari Gereja Haramkan Vaksin hingga Razia Masker Denda Rp 250 Ribu

Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. Dalam setiap kegiatan yustisi, ada saja ditemukan masyarakat yang masih melanggar.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.

Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran.

Walaupun demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.

Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.

"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif," Tegas Kasatpol PP Kota Denpasar.

Baca Juga: Perpanjangan‌ ‌PPKM,‌ ‌Ini‌ ‌Persyaratan‌ ‌Masuk‌ ‌dan‌ ‌Keluar‌ ‌Bali‌ ‌Melalui‌ ‌Bandara‌ ‌Ngurah‌ ‌Rai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm