Aturan Jam Malam di Makassar Diperpanjang Sampai 23 Februari 2021

9 Februari 2021 14:20 WIB
Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa berlaku pembatasan jam malam di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa berlaku pembatasan jam malam di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa berlaku pembatasan jam malam di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berlaku kembali mulai 9 sampai 23 Februari 2021. Diatur dalam surat edaran yang diteken Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Isinya sama dengan sebelumnya diberlakukan.

Tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19 waktu setempat.

Sementara tempat wisata seperti pantai losari, pusat kuliner Lego-Lego di Kawasan Center Point of Indonesia dan tempat lainnya yang biasa ramai dikunjungi masyarakat ditutup penuh.

Baca Juga: Jam Malam Diragukan, Pj Wali Kota Makassar Ambil Langkah Ini

Penegasan tertulis yang menyebut hal ini untuk menjadi perhatian. Jika melanggar surat edaran bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sinyal memperpanjang aturan itu sebelumnya dibahasakan Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin saat ditemui belum lama ini.

Dia menilai pengawasan di lokasi yang rawan terjadi kerumunan pada saat perayaan tahun baru imlek dan valentine perlu dilakukan.

Seperti di kawasan pecinan, sepanjang jalan sulawesi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19.

"Kita akan perkuat pengawasannya di tempat umum," katanya.

Baca Juga: Respon Pelonggaran Jam Malam di Makassar, PHRI: Kami Menyambut Baik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm