Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran

10 Februari 2021 12:30 WIB
Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran
Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran ( shutterstock)

Sonora.ID - Jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dalam angka yang terbilang sangat besar per harinya.

Padahal berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang dikenal denga PPKM.

Setelah dilakukan evaluasi, PPKM tersebut kemudian diubah menjadi PPKM mikro mulai dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro

Aturan tersebut tertuang dalam instrukti Mendagri, Tito Karnavian, Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Meski demikian, pemberlakuan PPKM mikro ini mendapatkan kritik tajam dari salah satu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.

Pihaknya memberikan kritik terkait dengan jam operasional mal dan restoran yang buka hingga 21.00, menurutnya hal tersebut bukanlah sebuah bentuk pengetatan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro

“Pemerintah menyebut PPKM Jawa-Bali tidak efektif menurunkan kasus Covid-19, padahal dalam aturan itu mal dibatasi hanya boleh sampai pukul 19.00 dan WFO 25 persen. Tapi kenapa justru dalam PPKM mikro ini restoran dan mal boleh sampai pukul 21.00 dan WFO naik menjadi 50 persen? Namanya bukan pengetatan tapi pelonggaran,” ungkapnya tegas.

Pihaknya melihat bahwa adanya ketidaksinkronan pada kebijakan PPKM mikro tersebut yang justru bisa menyebabkan salah komunikasi.

“Ketidaksinkronan semacam ini hanya menambah keriuhan komunikasi,” sambung Netty.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro

Dikutip dari Tribunnews.com, pihaknya juga berharap agar pemerintah tidak asal-asalan dalam membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah.

Karena, menurut Netty hal tersebut membuat masyarakat bingung, sedangkan kasus positif Covid-19 pun masih terus bertambah.

“Masyarakat bisa jadi tidak peduli lagi dengan kebijakan pembatasan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya tegas.

Daripada PPKM mikro, Netty menyarankan untuk dilakukan karantina total guna memutus mata rantai penyebaran serta memastikan pelayanan kesehatan tetap bertahan.

Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, dengan judul ‘Mal dan Restoran Buka hingga Pukul 21.00, Anggota Komisi IX: Ini Bukan Pengetatan, tapi Pelonggaran’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm