Terima SK Gubernur Kalsel, 42 PPPK Resmi Bertugas

10 Februari 2021 13:50 WIB
penyerahan SK PPPK oleh Gubernur Kalsel
penyerahan SK PPPK oleh Gubernur Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan dan penyuluh pertanian.

SK diserahkan langsung Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Rabu (10/2) pagi.

Gubernur mengatakan, pengangkatan PPPK ini sebagai implementasi dari skema pemerintah guna merekrut tenaga profesional dalam birokrasi pemerintahan.

"Sebagai seorang profesional dengan kompetensi dan pengalaman, saudara diharapkan dapat mengemban tugas dan amanah baik sebagai ASN ataupun jabatan fungsional PPPK," katanya.

Dikatakan, pengisian jabatan guru dan penyuluh pertanian melalui seleksi PPPK ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Pantau Lewat Udara, Gubernur Kalsel Sebut Banjir di HST Telah Surut

"Oleh karena itu disamping menjalankan tugas-tugas jabatan saudara juga harus mampu menjadi ASN yang memiliki integritas profesionalisme, netral, dan bebas dari intervensi politik. Bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menjalankan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat," pesan pria yang akrab disapa Paman Birin itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Sulkan, menjelaskan bahwa 42 PPPK yang mendapat SK ini merupakan rekruitmen PPPK tahun 2019 lalu.

Adapun kontrak PPPK ini hanya selama tiga tahun dan akan terus dievaluasi. Jika kinerjanya bagus, tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19

Sedangkan untuk kewajiban dan haknya sama dengan PNS hanya saja mereka tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

"Ini rekruetmen PPPK tahun 2019 yang mana realisasi pemberian NIP nya pada akhir 2020 dan SK ditetapkan per Januari 2021. Bidang kerjanya adalah di bidang pertanian dan pendidikan. Mereka akan ditempatkan di SKPD masing-masing yang mana mereka sudah bekerja disana dan masuk formasi PPPK dan masuk seleksi dan lulus kembali ke tempat kerja masing-masing," jelas Sulkan.

Sementara untuk tahun 2021, lanjut Sulkan, BKD Kalsel akan kembali mengadakan seleksi PPPK untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

Hanya saja pihak BKD Kalsel masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Untuk kuota belum ada, tapi untuk pemprov Kalsel punya formasi yang kami usulkan sekitar 2000. Namun, tergantung Kementerian PAN-RB nanantinya berapa formasi yang disetujui," pungkasnya.

Baca Juga: H2D Galang Dana Rp5.000, Supian HK : ‘Jangan Libatkan Masyarakat!’

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm