Terapkan Prokes, Kapolda Bali Hadiri Rapim Polri Tahun 2021 secara Virtual

17 Februari 2021 09:00 WIB
Terapkan Prokes, Kapolda Bali Hadiri Rapim Polri Tahun 2021 secara Virtual
Terapkan Prokes, Kapolda Bali Hadiri Rapim Polri Tahun 2021 secara Virtual ( Humas Polda Bali)

Bali, Sonora.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menghadiri Rapim Polri secara virtual di Gedung Rupatama Polda Bali.

Dalam kegiatan Rapim Polri ini, turut hadir oleh Wakapolda Bali Brigjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, dan seluruh  Pejabat Utama Polda Bali, serta Kapolres Jajaran.

Walaupun diselenggarakan secara virtual, kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Polda Bali: 1.632 Personel Sebagai Tracer dan Vaksinator Covid-19 Tekankan 3T

Dari Mabes Polri, Rapim Polri tahun 2021  dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Waka Polri dan seluruh jajaran Polri baik dalam maupun luar struktur Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa menindak lanjuti penekanan Presiden RI terkait Covid-19, Polri siap mendukung penanggulangan paripurna Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri guna mengawal pembangunan nasional menuju Indonesia maju.

Dikatakan bahwa transformasi Polri yang Presisi siap mendukung penanggulangan Covid-19, secara Aktif Mendisiplinkan 3M, Mendukung 3 T & PPKM Berskala Mikro dan mendukung Pelaksanaan Vaksinasi massal untuk menghasilkan Herd Imunity TNI-POLRI berperan dalam kelancaran Proses Distribusi, Pengamanan Vaksin, Termasuk Vaksinator.

Baca Juga: Kunker Pertama ke Pulau Bali, KA BNN Golose Temui Kapolda Bali

Selain itu, Kapolri Sigit juga menegaskan, jika pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Dengan begitu, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujar Listyo Sigit.

Diakhir sambutannya, Kapolri juga mengatakan agar segera memberlakukan layanan kepolisan dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi pada Command Center agar dapat segera merespon aduan masyarakat.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguatan Hak Pengelolaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm