BI Jabar Berikan Bantuan Sarana Digital Farming Kepada 4 Pesantren di Bogor dan Depok

22 Februari 2021 14:20 WIB
( Dok. BI Jabar)

Bandung, Sonora.ID Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar) secara konsisten terus mengimplementasikan rekomendasi 5 (lima) kunci utama pemulihan ekonomi Jabar, yaitu: (1) membangun optimisme masyarakat terhadap proses pemulihan ekonomi, (2) menjaga keberimbangan pasar dan kelancaran mekanisme pertemuan antara sisi permintaan (daya beli) dan sisi pasokan, (3) penguatan sisi supply, (4) penguatan sisi demand, dan (5) mendukung percepatan digitalisasi ekonomi.

Sejalan dengan rekomendasi ketiga, serta didukung oleh rekomendasi kelima, pada Minggu (21/2), BI Jawa Barat menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan untuk mendukung implementasi digital farming berupa greenhouse, screenhouse dan sarana budidaya lobster kepada 4 (empat) pondok pesantren di wilayah Bogor dan Depok. 

Penyerahan bantuan dilakukan di Pondok Pesantren Al Ghazaly, Bogor, dan diterima langsung oleh Pimpinan Ponpes Al Ghazaly, Ponpes Darul Fallah, Ponpes Nurul Ihya dan Ponpes Hidayatullah. 

Baca Juga: BI Sulsel Bekali Mahasiswa Makassar Cara Peroleh Beasiswa

Hadir dalam acara, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, beserta jajaran Dirjen di lingkungan Kementerian Pertanian, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Anggota Komisi XI DPR-RI H. Ecky Awal Mucharam.

"Bantuan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan yang diberikan, diharapkan mampu mendorong peningkatan kemandirian ekonomi pesantren sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," ucap Kepala BI Jabar Herawanto dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Senin (22/2/2021).

"Di sisi lain, pondok pesantren juga mampu berperan dalam menciptakan kemandirian pangan sebagai salah satu kesiapan dalam menghadapi kemungkinan krisis pangan," tambah Herawanto.

Halaman Berikutnya

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm