Ternyata Ini Sosok yang Rayu Jokowi untuk Buka Investasi Miras

3 Maret 2021 10:47 WIB
Ternyata Ini Sosok yang Rayu Jokowi Untuk Buka Investasi Miras
Ternyata Ini Sosok yang Rayu Jokowi Untuk Buka Investasi Miras ( Freepict.com)

Sonora.ID - Investasi miras saat ini tengah menjadi sorotan oleh sejumlah pihak. Keputusan ini pun menuai pro kontra dikalangan masyarakat. Namun pada akhirnya Presiden Jokowi melakukan pencabutan atas izin investasi miras.

Hal ini diperkuat dengan adanya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Akan tetapi saat ini sosok yang mengajukan ide investasi miras kepada Jokowi justru tengah menjadi perhatian masyarakat.

Ternyata sosok penggagas investasi miras tak lain dan bukan adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Segera Dibuka, Inilah Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan di Seleksi ASN 2021

Bukan tanpa alasan, Bahlil Lahadalia mengajukan tawaran mengenai investasi miras. Salah satu alasan yang melatar belakangi Bahlil dalam mengajukan investasi miras adalah banyak  daerah di Indonesia yang memiliki "miras lokal" dan bisa dikembangkan.

Adapun daerah-daerah yang menjadi sorotan Bahlil adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," ujar Bahlil dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, PA 212 Ancam akan Demo Besar-besaran

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata dia lagi.

Salah satu miras buatan daerah yang menjadi pertimbangan Bahlil adalah Sopi dari Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas dia.

Contoh lainnya, yang juga menjadi pertimbangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

Baca Juga: Nekat Konsumsi Obat Batuk Dengan Miras, Seorang Wanita Ditemukan Tewas

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuh dia.

Namun, dirinya juga gak menampik bahwa ide investasi miras tersebut secara terang-terangan telah ditolak oleh masyarakat Papua.

Sebab, ide tersebut dinilai tumpang tindih dengan peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

Baca Juga: Ormas Islam di Makassar Demo Tolak Legalkan Penjualan Miras Secara Online

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa sejatinya izin investasi minuman keras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931.

Menurut dia, sejak 1931 itu sudah ada izin pembangunan pabrik minuman beralkohol yang terus berlanjut sampai saat ini.

"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman alkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka. Pada Orde Lama, Orde Baru, dan reformasi, dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," ungkap Bahlil.

Bahlil mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri miras menjadi lebih baik, sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Baca Juga: Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?”

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm