Optimalisasi JKN, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Untuk Semua Kalangan

4 Maret 2021 13:20 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi saat rapat koordinasi dengan BPJS, Selasa (02/03/2021).
Wali Kota Eri Cahyadi saat rapat koordinasi dengan BPJS, Selasa (02/03/2021). ( Budi Santoso)
 
Surabaya, Sonora.IDWali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar rapat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (02/03/2021).
 
Pada pertemuan itu, ia didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Febria Rachmanita dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji, membahas mengenai optimalisasi pelayanan kesehatan bagi warga Kota Pahlawan.

Dalam rapat koordinasi bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Besty Roeroe itu, ada beberapa poin yang dibahas oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Ia memaparkan diantaranya, Pemkot Surabaya siap mengcover pembayaran BPJS warga apabila sudah non aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang mengcover biaya BPJS.

 
Baca Juga: Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

“Saya minta untuk secara otomatis pembayarannya dialihkan atau dibebankan di pemkot. tanpa ada jeda. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinkronisasi data,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (03/03/2021).

Disampaikan, apabila warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian non aktif, maka pemkot Kota Surabaya siap mengcover secara otomatis tanpa jeda waktu. Tidak hanya itu, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot untuk pembayarannya.

“Mudah-mudahan secepatnya tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ke depan hanya dengan KTP warga langsung dapat pelayanan kesehatan Pelayanan tidak akan berhenti,” urainya.

 

Bahkan, Eri Cahyadi menyebut pelayanan kesehatan seperti ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu saja. Akan tetapi apabila ada warga yang mampu namun tidak bisa membayar BPJS karena suatu musibah maka biaya rumah sakit akan diambil alih dari mandiri menjadi beban pemerintah daerah.

“Untuk semua kalangan kita melihatnya kegotong-royongan. Misalnya ada salah satu pasien yang memiliki penyakit berat seperti kanker kemudian tidak sanggup membayar mandiri. Maka, pemkot akan mengambil alih pembayarannya melalui BPJS,” tegasnya.

Poin berikutnya dalam pertemuan itu, Wali Kota memastikan bagi warga yang sudah memegang kartu BPJS dan sudah terdaftar di salah satu fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Ke depan, diupayakan pasien dapat melakukan rujukan di puskesmas manapun yang tersebar se-Surabaya.

 
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Nama Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

“Jadi all akses di puskesmas manapun bisa. Lalu nanti juga ada aplikasi untuk masyarakat jadi disiapkan bagi pasien yang gejala ringan. Sehingga dia bisa menghubungi dokter untuk minta rekomendasi obat apa saja yang harus dikonsumsi supaya tidak salah obat,” ujarnya.

Semua itu, dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memudahkan masyarakat agar mendapat pelayanan kesehatan yang nyaman dan terbaik.

“Yang pasti tujuannya bagaimana seluruh warga ketika sakit mendapat pelayanan kesehatan yang nyaman karena pemkot hadir untuk rakyatnya,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya Besty Roeroe mendukung penuh upaya Pemkot Surabaya dalam merealisasikan upaya-upaya itu demi memastikan semua penduduk kota memiliki jaminan pelayanan kesehatan.

 
“Siap mendukung semua program terutama ini program nasional untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan lebih baik lagi,” pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm