PHDI Bali Tegaskan Perayaan Hari Suci Nyepi Tetap Sehari, Pengarakan Ogoh-ogoh Tahun Ini Ditiadakan

4 Maret 2021 14:00 WIB
Perayaan Ogoh-Ogoh saat malam pengrupukan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19
Perayaan Ogoh-Ogoh saat malam pengrupukan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 ( )

 

Bali, Sonora.ID - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) membantah pelaksanaan Hari Raya Nyepi dilaksanakan tiga hari. Sebelumnya sempat beredar isu di kalangan masyarakat, bahwa Hari Raya Nyepi digelar selama tiga hari.

Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menegaskan bahwa Nyepi tetap dilaksanakan selama satu hari penuh pada Minggu 14 Maret 2021.

“Berkaitan dengan Nyepi, kami tegaskan dari PHDI dan MDA Provinsi Bali, Nyepi atas isu beredar tidak ada tiga hari. Nyepi tetap satu hari. Tidak ada dalam lontar Nyepi tiga hari," tegas Prof. Ngurah Sudiana.

"Kita tidak berani mengubah sastra dan sumber-sumber sastra, serta dresta yang sudah berjalan. Nyepi tetap satu hari, tidak ada tiga hari,” kata Prof. Ngurah Sudiana.

Baca Juga: PLN Bangun GITET 500 KV di Indramayu untuk Perkuat Keandalan Sistem Jawa-Bali

Diungkapkan juga mengenai Surat Edaran Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/2021 – Nomor 002/MDA-Prov Bali/2021 tentang pelaksanaan Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali.

SKB tersebut ditandatangani pada Selasa 19 Januari 2021 secara resmi oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

“Nah kalau ada yang menginformasikan kalau Nyepi tiga hari, itu informasi yang keliru lah. Itu juga jangan dibesar-besarkan, karena sudah jelas dalam Surat Edaran Bersama, PHDI dan MDA Provinsi Bali, Nyepi itu hanya sehari," ucap Ketua PHDI Bali.

Lebih lanjut, Prof Ngurah Sudiana menjelaskan mengenai arak-arakan ogoh-ogoh di saat Pengerupukan atau sehari sebelum Nyepi, yang biasanya digelar pemuda-pemudi Bali pada sebelum masa pandemi Covid-19, namun kali ini, bakal sama dengan perayaan tahun 2020 lalu, tidak ada arak-arakan ogoh-ogoh. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

Sebagaimana tertera dalam SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali, poin ke enam, menyebutkan tentang Pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kesanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.

"Kalau ada informasi ada izin ogoh-ohoh boleh diarak, itu izin yang keliru, tak perlu diperhatikan, karena dampak kerumunan, jangan sampai ada temuan klaster upacara, jangan ada seperti itu," ujar dia.

Rangkaian upacara ritual Nyepi umumnya dilakukan beberapa tahapan sudah diatur seperti; Melasti, Tawur Kesanga, Nyepi atau Sipeng, dan Ngembak Geni. Sedangkan, Catur Brata Penyepian dilakukan individu saat Hari Suci Nyepi meliputi,

Baca Juga: Majelis Desa Adat Bali Angkat Bicara Terkait 'Nyepi Tiga Hari' yang Viral

Amati Geni: tidak menghidupkan atau menggunakan api, Amati Karya: tidak bekerja dan semua aktivitas harus dihentikan umat Hindu dan berfokus mensucikan batin kepada Yang Pencipta. Amati Lelungan: tidak boleh bepergian atau keluar rumah. Terakhir Amati Lelanguan: tidak mengumbar hawa nafsu, tidak menikmati hiburan, tidak berpesta pora, dan sejenisnya.

Dan menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, PHDI  mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan protokol kesehatan , serta mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm