Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Bidang Perpajakan

24 Maret 2021 20:00 WIB
Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Bidang Perpajakan
Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Bidang Perpajakan ( Sonora/Etty Hariyani)

AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan Faktur Pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Nomor SP- 5/WPJ.14/2021

AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i; kemudian pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a.

Baca Juga: DJP Riau Sambangi Pendengar Radio Smart FM untuk Lapor SPT Hari ini

Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam penyerahan AA ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.

Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat.

Baca Juga: Tingkatkan Cakupan Vaksin, DJP Kaltimra Gelar Talkshow 'Pajak Untuk Vaksin Kita'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm