RUU PKS Mandeg, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik 800 Persen!

30 Maret 2021 10:45 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia?
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia? ( Kompas.com)

Aksi unjuk rasa Hari Perempuan Internasional di bundaran Jl. Lambung Mangkurat

Pentingnya perlindungan terhadap para korban kekerasan juga ditegaskan Megawati, Program Officer on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), yang menilai kampanye yang digagas The Body Shop Indonesia juga merupakan langkah tepat dan strategis dalam mendorong pengesahan RUU PKS.

“Kita mengetahui bahwa dorongan menjadikan RUU PKS sebagai produk hukum sudah dilakukan sejak 2014, ketika penyusunan naskah akademik dan draft RUU dilakukan. Akan tetapi, RUU PKS hingga hari ini belum juga disahkan,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Padahal menurut Mega, berdasarkan hasil studi kuantitatif INFID tahun lalu, sebanyak 70,5 persen masyarakat Indonesia setuju diberlakukannya RUU PKS karena disusun berdasarkan pengalaman dan pendampingan korban.

Baca Juga: KPP-RI Segera Usulkan RUU PKS Agar Masuk ke Dalam Prolegnas 2021

RUU tersebut merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara terkait tindak pidana terhadap pelaku, namun juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Termasuk adanya perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban yang selama ini belum ada diatur dalam Undang-Undang manapun.

Terkait kampanye tersebut, pihak The Body Shop Indonesia lewat CEO-nya, Aryo Widiwardhono mengatakan bahwa The Body Shop merupakan sebuah perusahaan yang percaya bahwa sebuah bisnis tak hanya melulu transaksi jual-beli, tetapi juga harus ada kapasitas dalam mengedukasi dan mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

“Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual,” jelas Aryo.

Pihaknya juga akan mengawal terus jalannya proses pembahasan dan pengesahan RUU PKS, yang tentunya juga memerlukan peran media untuk mengawal pemberitaan kepada publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual dan pentingnya perlindungan terhadap para korban.

Berbagai upaya untuk menggencarkan kampanye Stop Sexual Violence juga menggandeng banyak pihak. Baik Komnas Perempuan, komunitas, para penyintas, serta media.

Bahkan semangat kebersamaan itu juga diwujudkan lewat kerjasama dengan Yayasan Pulih, Madgalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leaders untuk melanjutkan perjuangan dalam isu pengesahan RUU PKS.

Baca Juga: Selama Pandemi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Meningkat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm