Praktis, Mulai Bulan Depan Bayar Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Melalui Smartphone

30 Maret 2021 20:55 WIB
Praktis, Mulai Bulan Depan Bayar Perpanjangan SIM Cukup Lewat Ponsel
Praktis, Mulai Bulan Depan Bayar Perpanjangan SIM Cukup Lewat Ponsel ( Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang))

Sonora.ID - Dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menjalankan empat program unggulan.

Adapun salah satu program unggulan yang dimaksud adalah perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) semua jenis.

Dalam hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan bahwa untuk melakukan perpanjangan pemilik SIM tidak perlu lagi mendatangi Satpas.

Irjen Istiono mengatakan bahwa para pemilik SIM cukup mengakses aplikasi melalui ponsel dan melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Satlantas Polresta Balikpapan Gandeng Gojek untuk Layanan SIM

Sementara untuk SIM yang telah diperpanjang akan segera dikirimkan kepada alamat yang telah diisi pada aplikasi.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Istiono mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh program unggulan dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya 

Baca Juga: Satlantas Polresta Balikpapan Gandeng Gojek untuk Layanan SIM

Sementara untuk regulasi penggunaan aplikasi layanan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan masyarakat hanya perlu menginstal aplikasi tersebut di App Store atau Play Store.

Masyarakat tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas, dan hanhya perlu melakukan verifikasi nomer telepon seluler, mencantumkan NIK dan juga KTP atau nomor SIM yang akan diperpanjang.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Setelahnya para pemonon cukup melakukan instruksi yang tertera pada aplikasi dan memilih mekanisme pembayaran dan juga pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

Meski program unggulan ini tengah digaungkan dan diperkenalkan ke masyarakat, Istiono belum dapat memastikan apakah layanan ini akan benar-benar mengantikan program Samsat Online Nasional atau tidak.

Namun, yang pasti saat ini jajarannya tengah berusaha membuat masyarakat lebih mudah dalam pengurusan perpanjangan SIM dan lainnya.

Baca Juga: DPMPTSP Palembang Bakal Luncurkan Drive Thru Layanan SIM dan STNK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm