Sidak Prokes, 10 Orang di Ganjar Denda dan 1 Orang Lainnya Dilakukan Pembinaan

1 April 2021 12:30 WIB
Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di kawasan simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod.
Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di kawasan simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod. ( Humas Satpol PP Kota Dps)

Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya wilayah Desa Pemecutan Kelod, salah satunya dengan melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes).

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod mengadakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Skala Mikro yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, sebanyak 11 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Hal tersebut membuat sebanyak 10 orang diberikan denda administratif Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan 1 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan pembinaan simpati.

Baca Juga: Buka Rakernas Badan POM RI, Gubernur Bali Serukan Pemanfaatan Makanan dan Bahan Herbal Lokal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penegakan hukum (Yustisi) ini, mengacu pada Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Pemecutan Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.

Diungkapkan juga bahwa kegiatan ini merupakan implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Dewa Sayoga juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Pemecutan Kelod, yang dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” harapnya.

Baca Juga: Kapolda Bali dan Danlanal Denpasar Sepakat Jaga Keamanan Bali Melalui Sinergitas TNI-Polri

Selain itu, menurut Dewa Sayoga jika pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam hal ini, Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Karena dalam hal ini, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Terlepas dari pelanggaran yang masih saja ditemukan, namun menurut Dewa Sayoga kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat.

Baca Juga: Rencana Ajang Aerobatik dan British Day di Bali, Disambut Baik Gubernur Bali

Selain itu, dijelaskan juga bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.

Dengan demikian pihaknya akan tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.

Selain itu, giat operasi yustisi akan tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.

"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif sekaligus aman," tutup Dewa Sayoga.

Baca Juga: Polda Bali Kembali Kawal Kedatangan 10 Ribu Vial Vaksin Covid-19 Di Bali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm