Larang Siarkan Kekerasan, Dewan Pers Minta Penjelasan Isi TR dari Polri

6 April 2021 15:10 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan larangan menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," dikutip dari telegram.

Sehubungan hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Melansir dari kompas.com, menurut Arief isi dari telegram tersebut belum jelas apakah ditunjukkan untuk media internal Polri atau media massa secara umum.

"Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian," ujar Arif.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm