Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Jenis Pengecualian dan Syaratnya!

9 April 2021 13:10 WIB
Mudik 2021 dilarang, berikut ini jenis pengecualian dan syaratnya
Mudik 2021 dilarang, berikut ini jenis pengecualian dan syaratnya ( Antara Foto / Galih Pradipta)

 

Sonora.ID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal in dilakukan oleh pemerintah dengan tegas demi melindungi masyarakat Indonesia dari penularan virus corona.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menngatakan, larangan mudik ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan juga udara.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Dishub Jabar Akan Perketat Perbatasan

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Wiku, dilansir dari covid19.go.id, Kamis (8/4/2021) yang dikutip Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Kendati demikian, ada jenis-jenis perjalanan yang mendapatkan pengecualian, dan bisa melakukan perjalanan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, pengecualian tersebut ditujukan untuk:

  1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:

  • Bekerja atau perjalanan dinas.
  • Kunjungan keluarga sakit.
  • Kunjungan duka keluarga meninggal.
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat perjalanan

Pengecualian perjalanan ini juga harus memenuhi syarat seperti surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Berikut ini ketentuannya:

  • Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas.

"Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku.

Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Apabila Nekat Mudik Lebaran Menggunakan Motor atau Mobil Pribadi

Diawasi TNI/Polri

Selama periode larangan mudik ini, TNI/Polri akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.

Tempat-tempat itu antara lain, pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Pelaksanaan operasi itu mengacu pada SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), Wiku mengimbau untuk menunda sementara kepulangannya, dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah dengan memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm