Ditarget Jadi Ekowisata, 15 Hektar Lahan Kebun Raya Banua Bermasalah

19 April 2021 14:35 WIB
salah satu area Kebun Raya Banua
salah satu area Kebun Raya Banua ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarbaru, Sonora.ID – Di balik keindaahan Kebun Raya Banua yang berlokasi di kawasan Perkatoran Setdaprov Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, ternyata masih menyisakan banyak masalah.

Sebut saja masalah lahan yang hingga kini belum saja terselesaikan.

Dari 100 hektar lahan Kebun Raya Banua, setidaknya masih ada sekitar 15 hektar yang belum sah milik pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Randu Alas Menolak Meranggas, Mekar Saat 'Panas' di Kebun Raya Purwodadi

“Sudah sering kami laporkan ke biro perlengkapan (sekarang biro umum), kepada Pa Sekda dan DPRD, namun belum juga selesai,” ungkap Kepala UPT Kebun Raya Banua, Agung Sriyono di Banjarbaru belum lama ini.

Ada banyak faktor, jelas Agung, pembebasan lahan Kebun Raya kebanggaan “urang” Banua yang tersisa, belum juga menemui titik terang.

Salah satunya masalah internal para pemilik lahan, yaitu kepemilikan tanah di tingkat keluarga.

Baca Juga: Kebun Raya Purwodadi Buka Kembali dengan Penerapan Protokol Kesehatan

“Masalahnya banyak, seperti masalah internal mereka,” beber Agung.

Masalah lainnya, lanjut Agung, adalah pemilik lahan yang tidak lagi berdomisili di wilayah Kalsel.

Apalagi, rata-rata usia pemilik lahan sudah tidak muda lagi, sehingga tidak terlalu memahami akan prosedur kepemilikan lahan.

“Mereka banyak yang tidak tinggal disini lagi, mana orangnya sudah tua-tua,” imbuhnya.

Surat kepemilikan tanah pun, diakui Agung sangat beragam, dan mayoritas bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kondisi itu jelas menyulitkan dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga: Puluhan Persil Dibebaskan Untuk Proyek Jembatan HKSN 1

“Suratnya macam-macam, ada segel dan jarang yang SHM,” jelasnya lagi.

Bagi pemilik yang ngotot ingin minta ganti rugi, Agung mempersilahkan untuk mengambilnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Namun ditegaskannya, selama statusnya belum Clean dan Clear (CnC), maka permohonan ganti rugi tidak akan ditindaklanjuti.

“Kalau kami iya tunggu dulu clear masalahnya, baru mau dikumpulkan,” tandasnya.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Kaltim Jadikan Pengembangan Pariwisata Kaltim Berbasis Destinasi dan Ekowisata

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm