Masyarakat yang Nekad Mudik di Tanggal 16 – 17 Mei 2021, Akan Disanksi

22 April 2021 17:31 WIB
Masyarakat yang Nekad Mudik di Tanggal 16 – 17 Mei 2021, Akan Disanksi
Masyarakat yang Nekad Mudik di Tanggal 16 – 17 Mei 2021, Akan Disanksi ( )

Palembang, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi covid -19, mulai dari pembatasan social, program vaksinasi dan sebagainya. Memasuki bulan Ramadhan 1442 H di tahun 2021 ini pemerintah kembali mengeluarkan peraturan larangan mudik demi mencegah meningkatnya angka kasus positif covid-19.

Aipda M. Muhtasor Kasubnit Dikmas Lantas Polrestabes Palembang dalam acara The Voice of People (21/04/2021) mengatakan bahwa sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Nasional no 13 tahun 2021, masyarakat dilarang mudik mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka mencegah meningkatnya angka penularan covid-19.

“Pemerintah bukan membatasi tapi berupaya memutus rantai penyebaran covid-19. Penyakit ini bukan ujuk – ujuk datang tapi ada perantara, perantaranya adalah manusia. Saat mudik bisa terjadi penularan, bila tidak dilarang. Mudah – mudahan tahun depan pandemic berakhir dan bisa mudik lagi,” ujarnya.

Baca Juga: MUSPROV III : Formi Jawa Barat Siap Bertransformasi

Ia menjelaskan dalam upaya menegakkan larangan tersebut pihaknya melakukan kunjungan ke PO – PO bus untuk mensosialisasikan larangan tersebut.

“ kami keliling ke PO – PO untuk memperhatikan prokes. Sejauh ini masih sepi belum ada lonjakan.” tukasnya.

Ia mengatakan masyarakat yang mudik di bawah tanggal 6 Mei diperbolehkan namun dihimbau menerapkan protocol kesehatan. Bagi yang mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 akan diberikan sanksi.

“Sebelum tanggal 6 diperbolehkan, tapi tolong menerapkan prokes menggunakan masker, dan menerapkan 5 M. yang nekad mudik ditanggal 6 akan diberikan sanksi, kendaraannya akan disuruh putar balik,” tukasnya.

Baca Juga: 6 Tips Ibu Menyusui Agar ASI Lancar Ketika Menjalankan Puasa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm