Satgas Raika Makassar Libatkan Ribuan Personel Cegah Kerumunan

27 April 2021 14:45 WIB
Iman Hud, Kasatpol PP Kota Makassar
Iman Hud, Kasatpol PP Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) mulai bekerja.

Ribuan personel dikerahkan untuk melakukan pengawasan di seluruh kecamatan.

Ketua Satgas Raika, Iman Hud mengatakan tim yang dikerahkan merupakan personel gabungan. Selain Satpol PP, melibatkan juga personel dari kepolisian, TNI dan kejaksaan.

Mereka bertugas melakukan patroli mencegah kerumunan dan disiagakan di sejumlah titik.

“Mulai hari ini resmi kita turunkan personil dibantu oleh TNI-Polri melakukan pengawasan di lapangan. Mulai sebentar langsung bergerak,” kata Iman Hud yang juga menjabat Kasatpol PP Makassar.

Satgas juga menyasar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, seperti tempat ibadah, cafe, restoran, pusat perbelanjaan (mal) dan tempat keramaian lainnya.

Baca Juga: Raika, Satgas Khusus Pengurai Keramaian di Kota Makassar

Pembentukan Satgas Raika berdasarkan Perwali nomor 51 dan 53 terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.

Iman menambahkan dalam kondisi tertentu, Satgas Raika bakal disiagakan di tempat yang dianggap rawan keramaian.

“Sebenarnya sih lebih bagus kalau di setiap tempat usaha sudah ada masterguardnya, atau petugasnya sehingga kita tidak perlu lagi menempatkan petugas di sana,” ungkapnya di Balaikota, Senin (26/4/2021).

Olehnya, Iman mengingatkan bagi pelaku usaha untuk tetap menjaga protokol kesehatan, pasalnya akan ada sanksi tegas jika berani melanggarnya.

“Kalau sudah berulang kali kita tegur, kita akan menyegel, membubarkan kegiatan tersebut. Libatkan TNI Polri dan Kejaksaan," tutupnya.

Baca Juga: Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021, Berikut Aturan Khususnya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm