Perlunya Dukungan Pemerintah untuk Pemulihan UMKM di Saat Pandemi

29 April 2021 19:50 WIB
SBMITB
SBMITB ( IST)

Ia melanjutkan, beberapa program utama dalam PEN untuk UMKM seperti subsidi bunga, bantuan produktif bagi usaha mikro, dan penjaminan terkait penempatan dana restrukturisasi kredit perbankan bagi UMKM. 

“Harapannya melalui program PEN, UMKM bisa pulih saat dan setelah pandemi,” tegas Susiwijono. 

Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, juga mengusulkan tiga hal yang bisa dimanfaatkan pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM di Indonesia.

Pertama, pemerintah dapat memperluas definisi UMKM dengan menambah fasilitas / plafon dan klasifikasi UMKM, kemudian mendorong pengembangan produk UMKM di masing-masing bank umum di Indonesia dan terakhir melanjutkan program kebijakan subsidi bunga kredit & penjaminan dan program inkubasi.

Dari sisi akademik, Erman Sumirat menyampaikan bahwa kampus juga berperan penting dalam membantu UKM di Indonesia.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Gatriwara DPRD Kalsel Libatkan 40 Pegiat UMKM

Keterlibatan kampus seperti kolaborator, fasilitator, komunikator, inventor, Science techno part, perancangan platform & digitalisasi, dan pendampingan UMKM. 

“UKM akan dilibatkan di kampus dengan memanfaatkan Science Techno Park,” ujar Erman Sumirat yang merupakan dosen SBM ITB. 

Lebih lanjut, Ekonom INDEF Bhima Yudhistria memberikan rekomendasinya dari segi fiskal dan moneter untuk membantu pemulihan UMKM, seperti pemerintah dapat memperbesar bantuan modal kerja UMKM dan mendorong meningkatkan platform sekuritas crowdfunding (SCF).

Kemudian dari sisi UMKM, Yoshua Tanu (CEO & Founder Jago Coffee) merasa perlu untuk memajukan UKM di Indonesia salah satunya dengan memanfaatkan digitalisasi. 

Webinar ini ditutup oleh Subiakto Sukarno, Dosen SBM ITB yang menegaskan bahwa perlu adanya bantuan kepada UMKM karena kontribusi besarnya terhadap perekonomian Indonesia.

 Baca Juga: Berburu Peralatan Dapur Hingga Gerabah di Pasar Kriya Tuntang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm