Perlunya Dukungan Pemerintah untuk Pemulihan UMKM di Saat Pandemi

29 April 2021 19:50 WIB
SBMITB
SBMITB ( IST)

Bandung - Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia.

Namun UKM merupakan sektor yang paling terkena dampak negatif Covid-19. Salah satu faktornya adalah sebagian besar UKM di Indonesia masih melakukan bisnisnya secara offline.

Dari 13 juta UKM di Indonesia, baru 13% yang sudah mengadopsi digitalisasi.

"Di tengah pandemi, UKM membutuhkan dana, modal kerja, sementara mereka tidak bisa membayar bunga yang cukup mahal dan butuh waktu ekstra untuk membayarnya. Harapannya, melalui webinar ini kita bisa mendapatkan informasi tentang realisasi anggaran pemerintah dalam membantu UKM dan mengetahui tantangan kedepannya," ungkap Direktur MBA ITB, Yunieta Anny Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima Sonora FM Bandung, Rabu (28/4/2021). 

Baca Juga: Dongkrak Produk UMKM, Bank Indonesia dan Pemprov Jateng Bikin Pameran Hybrid di Singapura

Dalam siaran pers yang diterima Sonora FM Bandung, disebutkan bahwa dalam webinar yang diadakan Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB bekerjasama dengan Alika Communication bertajuk “Pemulihan Ekonomi Sektor UKM Nasional", dihadiri oleh para ahli dari berbagai latar belakang, seperti Susiwijono Meogiarso (Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Slamet Edy Purnomo (Deputi Komisioner Perbankan III OJK), Erman Sumirat (Dosen MBA ITB), Bhima Yudhistria (Ekonom INDEF) ), dan Yoshua Tanu (CEO & Pendiri Jago Coffee). 

Dalam paparannya, Susiwijono Meogiarso menjelaskan dukungan pemerintah terhadap UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. 

“Dukungan nyata pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada tahun 2021, anggaran untuk program ini sebesar Rp 699,43 triliun dimana Rp200 triliun untuk UKM dan korporasi. Namun realisasinya di bulan April masih 19,7%, ” kata Susiwijono.

Baca Juga: Rp 640 Juta Modal Kemitraan Disalurkan kembali untuk Wilayah Sumsel  

Ia melanjutkan, beberapa program utama dalam PEN untuk UMKM seperti subsidi bunga, bantuan produktif bagi usaha mikro, dan penjaminan terkait penempatan dana restrukturisasi kredit perbankan bagi UMKM. 

“Harapannya melalui program PEN, UMKM bisa pulih saat dan setelah pandemi,” tegas Susiwijono. 

Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, juga mengusulkan tiga hal yang bisa dimanfaatkan pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM di Indonesia.

Pertama, pemerintah dapat memperluas definisi UMKM dengan menambah fasilitas / plafon dan klasifikasi UMKM, kemudian mendorong pengembangan produk UMKM di masing-masing bank umum di Indonesia dan terakhir melanjutkan program kebijakan subsidi bunga kredit & penjaminan dan program inkubasi.

Dari sisi akademik, Erman Sumirat menyampaikan bahwa kampus juga berperan penting dalam membantu UKM di Indonesia.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Gatriwara DPRD Kalsel Libatkan 40 Pegiat UMKM

Keterlibatan kampus seperti kolaborator, fasilitator, komunikator, inventor, Science techno part, perancangan platform & digitalisasi, dan pendampingan UMKM. 

“UKM akan dilibatkan di kampus dengan memanfaatkan Science Techno Park,” ujar Erman Sumirat yang merupakan dosen SBM ITB. 

Lebih lanjut, Ekonom INDEF Bhima Yudhistria memberikan rekomendasinya dari segi fiskal dan moneter untuk membantu pemulihan UMKM, seperti pemerintah dapat memperbesar bantuan modal kerja UMKM dan mendorong meningkatkan platform sekuritas crowdfunding (SCF).

Kemudian dari sisi UMKM, Yoshua Tanu (CEO & Founder Jago Coffee) merasa perlu untuk memajukan UKM di Indonesia salah satunya dengan memanfaatkan digitalisasi. 

Webinar ini ditutup oleh Subiakto Sukarno, Dosen SBM ITB yang menegaskan bahwa perlu adanya bantuan kepada UMKM karena kontribusi besarnya terhadap perekonomian Indonesia.

 Baca Juga: Berburu Peralatan Dapur Hingga Gerabah di Pasar Kriya Tuntang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm