Pemkot Balikpapan: Warga Dilarang Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri

5 Mei 2021 11:00 WIB
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli (kanan)
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli (kanan) ( Sonora Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Pemkot Balikpapan melarang warga bersilaturahmi Idul Fitri di wilayah RT yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye.

Apabila ditemukan ada warga yang berkumpul lebih dari 2 orang di kawasan RT tersebut, maka akan dibubarkan. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Selasa 4 Mei 2021.

"Adapun larangan masyarakat melakukan kegiatan silaturahmi di hari Raya Idul Fitri nanti,dikarenakan Balikpapan ada ketambahan dua zona oranye yakni di RT 45 Graha Indah dan RT 42 Sepinggan Baru. Sehingga bagi warga yang tinggal di zona merah dan oranye diminta meniadakan kegiatan silaturahmi antar warga," tegas Zulkifli.

Baca Juga: PEPABRI Sumsel Apresiasi Perhatian Bupati Dodi Reza untuk Forum Silaturahmi Keluarga Besar TNI

Zulkifli menjelaskan, kini wilayah di Balikpapan yang masuk zona hijau mencapai 1.479 RT dan mengalami penambahan 34 RT. Zona kuning dari 203 RT kini mengalami penurunan 36 RT.

Diharapkan, selama lebaran nanti tidak ada zona merah yang terjadi di lingkungan RT. Untuk itu, diminta kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, larangan silaturahmi di wilayah zona merah dan oranye ini, guna mengantisipasi meningkatnya angka kasus Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kembali ke Tanah Air, Ridwan Kamil: Kita Wajib Bersilaturahmi

Selain itu,pemerintah kota juga telah membentuk posko di mall dan pasar guna mencegah meningkatnya Covid-19.

"Pembentukan posko di mall, agar pengelola mal dapat menjalankan protokol kesehatan. Dikarenakan menjelang hari Raya Idul Fitri banyak pengunjung yang datang ke mall untuk membeli kebutuhan lebaran," katanya.

Rizal menambahkan, untuk keberadaan posko di pasar tradisional bertujuan mengawasi pengunjung yang masuk dan keluar pasar, sehingga tidak terjadi kerumunan. Meskipun diakui pasar sangat sulit di atur, sehingga UPT pasar segera mengatur hal tersebut.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm