Pemprov Jabar Serius Kelola Sampah Plastik dengan Melalui Aplikasi

6 Mei 2021 08:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memaparkan komitmen Jabar seputar pengelolaan sampah plastik di Halaman Timur Gedung Sate, Rabu (5/5/2021)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memaparkan komitmen Jabar seputar pengelolaan sampah plastik di Halaman Timur Gedung Sate, Rabu (5/5/2021) ( Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)

“Di mana sampah bisa kembali menjadi barang berguna secara 100 persen dan teknologi canggihnya sudah ada di Padalarang Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya. 

“Saya bangga sirkular sampah di Jabar bisa hadir, kita jadikan provinsi ini terbaik dalam pengelolaan lingkungan sehingga bisa hidup lebih bersih dan asri,” tambahnya. 

Gubernur menjelaskan, aplikasi Octopus sudah dapat didowload. Nanti, masyrakat dapat menyetor sampah ke pelestari lingkungan untuk didaur ulang oleh PT Namasindo Plas. 

Salah satu kelebihan aplikasi Octopus, menurut Gubernur, adalah user friendly atau ramah pengguna. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat dapat mengoperasikan Octopus dan berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan. 

Baca Juga: Terjadi Peningkatan Sampah di Denpasar Sebanyak 30 Persen, Setelah Hari Suci Galungan

"Sehingga 2022 menjadi tahun kebangkitan pelestari lingkungan yang luar biasa. Saya ucapkan terima kasih. Di sini ada Hamish Daud selaku Co-Founder Octopus. Karena ini kerja kolaborasi sehingga membantu existing system yang sudah lumayan bagus gerakannya menjadi lebih sempurna,” ucapnya. 

“Kelebihan Octopus ini menyederhanakan proses. Jadi tinggal download aplikasinya terus nanti seperti order online, pelestari atau pemulungnya ini yang akan datang ke rumah untuk mengambil sampahnya dan melakukan bid,” imbuhnya.

Dirinya berharap pengelolaan sampah berbasis aplikasi digital ini diterapkan juga di 27 Kabupaten/Kota se-Jabar.

“Saya menitipkan karena ini baru di Bandung, kepada kepala dinas dalam waktu enam bulan bisa sempurna di seluruh daerah se-Jabar," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Putuskan Soal PLTSa, Ini Pertimbangan Wali Kota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm