Apapun Alasannya, Nakes di Banjarmasin Sudah Lama Menunggu Gaji yang Tertunda

18 Mei 2021 17:25 WIB
Apapun Alasannya, Nakes di Banjarmasin Sudah Lama Menunggu Gaji yang Tertunda
Apapun Alasannya, Nakes di Banjarmasin Sudah Lama Menunggu Gaji yang Tertunda ( Smart FM / Jumahuddin)

Ia membeberkan, permasalahan tersebut tidak hanya dirasakan pihaknya saja, namun juga terjadi kepada nakes kontrak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Siapa yang ingin mempekerjakan orang tanpa digaji. Tapi karena gajinya bersumber dari APBN ya tidak serta merta mudah itu pasti ada penginputan dan sistemnya disesuaikan. Jadi perlu waktu," ungkapnya, 

Dalam hal ini, pihaknya sudah mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin untuk pembayaran gaji nakes kontrak. Ditargetkan minggu-minggu ini gaji tersebut sudah diterima para nakes.

Besarannya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan. Yakni Rp2.877.447 per orang.

Baca Juga: Hari Pertama Bekerja, ASN Pemko Banjarmasin Tidak Masuk Jadi Tanggung Jawab SKPD

"Insya Allah secepatnya, kami juga sudah minta Bakeuda. Paling lambat itu hari Rabu kita targetkan sudah terbayar," pungkasnya. 

Berbeda dengan yang diungkapkan Machli, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menuding, keterlambatan penyaluran gaji itu lantaran ketidakberesan urusan administrasi atau persyaratan yang dibutuhkan dari Dinkes.

"Kami tidak bisa ujug-ujug mencairkan dana bila persyaratan atau administrasi yang mestinya diperlukan justru tak dibuat," ungkapnya, saat rapat penyampaian rapat penggunaan dana Covid-19 2020 bersama anggota DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (18/5) pagi. 

Subhan mengatakan, pihaknya juga punya SOP terkait pencairan dana. Apabila segala persyaratan yang dibutuhkan sudah dibuat, maka pencairan dana pun bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jam.  

"Apa saja kekurangannya. Kemudian misalnya apa yang perlu dilengkapi. Tapi kemarin, dinkes sudah datang ke Bakeuda, dan menyampaikan permohonan permintaannya," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Apapun Alasannya, Nakes di Banjarmasin Sudah Lama Menunggu Gaji yang Tertunda