Pemkot Surabaya Larang Perayaan Kelulusan, Ganti Via Wisuda Virtual

10 Juni 2021 18:05 WIB
Kepala Dispendik Surabaya, Supomo
Kepala Dispendik Surabaya, Supomo ( Sonora FM Surabaya)

 

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda.

SE bernomor 421/1161/436.6.4/2021 ditandatangani oleh Kepala Dispendik Supomo pada 3 Juni 2021.

Pada kesempatan itu, Supomo mengatakan, dalam rangka kelulusan peserta didik tahun ajaran 2020-2021, ada beberapa poin yang disampaikan.

Baca Juga: UN 2021 di Banjarmasin Resmi Ditiadakan, Siswa Wajib Lakukan Ini Jika Ingin Lulus

Diantaranya yang pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka.

Baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang selama masa pandemi Covid-19

“Kedua, satuan pendidikan mengeluarkan larangan kepada peserta didik terkait perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing,” kata Supomo, Kamis (10/06/2021).

Selanjutnya, pada poin ketiga, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik.

Namun, Dispendik tetap memperbolehkan pelaksanaan wisuda yang dihelat secara virtual atau daring.

Baca Juga: UN Dihapus, Disdik Sumsel Ungkap 4 Indikator Kelulusan Siswa

Tidak hanya itu, yang paling menarik, rencananya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal hadir memimpin prosesi jalannya wisuda virtual.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya, Rencana wisuda virtual level kota ini, kami laksanakan pada Selasa 22 Juni mendatang. Untuk lokasinya dari lobby Balai Kota Surabaya,” urainya.

Untuk mekanisme pelaksanaannya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini pun memastikan, nantinya ada beberapa perwakilan sekolah dari SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang ikut secara langsung di balai kota.

Baca Juga: UN Dihapus, Kelulusan Murni Keputusan Pihak Sekolah, Ini Alasannya

Tentunya, dengan jumlah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.

“Jadi kurang lebih ada 30 lembaga yang mengirimkan perwakilannya terdiri dari satu pelajar beserta guru dan kepala sekolahnya. Untuk orang tuanya atau pengantar hanya dapat mengikuti melalui virtual,” jelasnya.

Dari 30 lembaga itu, Supomo mengurai sekolah yang dilibatkan selain negeri adalah sekolah swasta umum dan juga sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ia pun menyebut, untuk jumlah sekolahnya, disesuaikan dengan komposisi sekolah jenjang SD/SMP sederajat.

“Kami sesuaikan dengan komposisi. Untuk jumlahnya SMP yang paling banyak swasta. Maka, logikanya adalah lebih banyak yang swastanya nanti. Prinsipnya maksimal adalah 30 lembaga, dimana per lembaga adalah satu orang,” jelasnya.

Ia berharap, dengan pelaksanaan wisuda virtual berskala kota tersebut, mampu menjadikan para wisudawan memiliki semangat dan energi baru untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.

Baca Juga: Hanya 62 Persen, Disdik Balikpapan Akui Daya Tampung SMP Negeri Terbatas

Bahkan menurutnya, momen wisuda ini memang salah satu momen yang membanggakan bagi siswa maupun orang tua.

“Karena bagaimanapun ketika peserta didik lulus menjadi sebuah catatan yang berharga untuk siswa di kehidupannya kemudian hari. Tak lupa orang tuanya pun selalu mendorong mereka untuk bersekolah dengan rajin dan baik,” pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm