SPKLU Resmi Hadir di Makassar, Kendaraan Listrik Bisa Isi Daya

11 Juni 2021 14:45 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lokasinya di PLN ULP Mattoanging Jalan Mongisidi Makassar.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lokasinya di PLN ULP Mattoanging Jalan Mongisidi Makassar. ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Kota Makassar kini resmi memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lokasinya di PLN ULP Mattoanging Jalan Mongisidi, SPKLU tersebut sekaligus menjadi yang pertama untuk Indonesia Timur.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai peluncuran SPKLU, baru-baru ini mengatakan, kehadiran SPKLU akan mendukung upaya KLBB atau Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang menjadi tren di kalangan masyarakat.

Apalagi hal ini sebagai wujud mendukung terobosan Presiden Joko Widodo dalam peralihan BBM menjadi kendaraan listrik.

"Kita memiliki energi listrik yang besar. Ini yang harus kita jual. Bagaimana mengkonversi green energy, tidak bising, lebih ramah lingkungan," ungkapnya.

Baca Juga: PLN Suplai Listrik SPKLU Swasta untuk Ekosistem Kendaraan Listrik

Olehnya itu, Ia mendorong hadirnya SPKLU di titik lainnya. Akan tetapi, pihaknya berharap ada penyesuaian harga, sehingga masyarakat bisa menjangkau dan tertarik memiliki kendaraan listrik.

"Dengan kehadiran kendaraan listrik dengan power yang kuat, safe value bagus, ini jauh lebih hemat dan ramah lingkungan, namun memang investasi awal masih mahal," jelasnya.

Direktur Bisnis PLN, Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Syamsul Huda menuturkan, SPKLU  dapat mendukung terwujudnya Electrifying Lifestyle di kalangan masyarakat.

Baca Juga: PLN Suplai Listrik SPKLU Swasta untuk Ekosistem Kendaraan Listrik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm