Diganjar Push Up, Tim Yustisi Harapkan Ketertiban Prokes oleh Semua Pihak

15 Juni 2021 12:30 WIB
Salah Satu Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up
Salah Satu Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kembali menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu Wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa dari 21 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut sebanyak 10 orang di sanksi ditempat dengan membayar denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 11 orang lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya, Dewa Sayoga mengaku kali ini semua pelanggar juga diganjar sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Baca Juga: Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar

"Meskipun setiap penertiban pelanggar diberikan sanksi namun masih saja ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa ssaat penertiban dilakukan, pelanggar banyak yang beralasan lupa menggunakan masker bahkan ada yang tidak percaya adanya Covid-19.

Meskipun demikian sebagai pelayanan masyarakat, pihaknya harus sabar menghadapi hal tersebut dan tidak jenuh untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Bentuk Badanmu Selama PSBB , Berikut Work Out yang Bisa Dilakukan Selama Di Rumah

Pihaknya juga mengatakan agar pandemi ini cepat berlalu, harus ada kesadaran diri untuk mentaati protokol kesehatan dan keterlibatan semua pihak.

Dengan semua masyarakat bisa mentaatinya maka tidak akan terjadi penularan Covid-19, sehingga pandemi ini akan bisa berlalu secara otomatis perekonomian masyarakat bisa kembali normal.

Pada kesempatan ini, Dewa Sayoga juga menerangkan dalam kegiatan ini pihaknya mengamankan satu ODGJ dan satu orang depresi.  ODGJ  dievakuasi di Pasar Lokitasari Jalan Thamrin sedangkan  penanganan pengaman orang defresi di Jalan Sutomo No 44 Denpasar. Khusus untuk orang ODGJ pihaknya masih menunggu tim medis untuk dilakukan rapid test.

Baca Juga: Tim Yustisi Laksanakan Pemantauan Prokes di Jalan Raya Pemogan Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm