APBD Defisit Rp 200 M, Ini yang Dilakukan Pemprov Kalsel

7 Juli 2021 15:20 WIB
Kabid Pajak dan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan - Rustamaji
Kabid Pajak dan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan - Rustamaji ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021 mengalami defisit sebesar Rp 200 Miliar, karena adanya pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat, serta adanya penyertaan modal dan pembayaran yang dialihkan dari pusat ke daerah.

Sebelumnya diketahui, Pemprov Kalsel harus menyertakan modal ke Jamkrida Kalsel sebesar Rp 12 miliar pada tahun ini. Selain itu juga adanya perintah dari pemerintah pusat, bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 juga diserahkan ke daerah.

Tak sampai disitu, berdasarkan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Akan Tanggung Iuran JHT Tenaga Non ASN Lewat APBD

“Dibandingkan tahun 2020, di tahun 2021 ini terjadi koreksi yang cukup besar (terhadap dana perimbangan). Bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak untuk Kalsel alokasinya ditetapkan sebesar Rp 855 Miliar. Sementara di tahun 2021 kita hanya menerima (dana perimbangan) Rp 646 Miliar,” ungkap Kasubbid Dana Transfer Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Alfiansyah saat dikonfirmasi, pada Rabu (07/07).

Menurut perkiraan Alfi, pengurangan dana transfer ke daerah ini tidak terlepas dari konsentrasi pemerintah pusat dalam menangani pandemi CoVID-19 yang memerlukan dana yang tidak sedikit.

“Mungkin itu (penanganan pandemi) faktor utamanya mas,” jelas Alfi.

Berdasarkan realisasi dalam 3 tahun terakhir ini, tren penerimaan dana perimbangan cenderung berkurang, karena berkurangnya pemasukan negara dari sektor pertambangan batu bara dan sektor-sektor lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm