APBD Defisit Rp 200 M, Ini yang Dilakukan Pemprov Kalsel

7 Juli 2021 15:20 WIB
Kabid Pajak dan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan - Rustamaji
Kabid Pajak dan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan - Rustamaji ( Smart Banjarmasin/Razie)

“Pastinya itu karena penerimaan dari sektor batu bara menurun, sehingga trennya menurun dalam 3 tahun terakhir,” beber Alfi.

Mengacu pada data tersebut dan penanganan pandemi yang tak kunjung membaik, Alfi memprediksi kondisi serupa akan tetap terjadi tahun depan.

“Kemungkinan di tahun 2022 nanti dana perimbangan akan kembali turun,” tambahnya.

Menyikapi APBD Kalsel tahun 2021 yang mengalami defisit, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, Rustamaji mengungkapkan bahwa Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak air permukaan mau tidak mau harus dilakukan.

Sementara untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tidak dapat dimaksimalkan, karena penurunan daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru.

Baca Juga: Pecahkan Permasalahan Warga, Jembatan Gerilya di Kelayan Diresmikan

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen, diakuinya tidak berdampak terhadap penjualan mobil baru di Kalsel yang disebabkan adanya konsentrasi masyarakat yang masih terfokus pada pemenuhan hidup sehari-hari.

“Kita hanya dapat mengandalkan PKB dan pajak air permukaan untuk menutupi defisit anggaran ini,” papar Rustamaji.

Untuk PKB, saat ini menurut Rustamaji sedang dilakukan perluasan pendataan kendaraan aktif dan yang tidak aktif. Sehingga nantinya akan dilakukan penagihan terhadap potensi PKB-nya di atas Rp 5 miliar.

Sementara untuk pajak air permukaan, kemungkinan besar akan dilakukan perubahan tarif untuk mengejar target pajak dari sektor tersebut pada tahun depan, dari Rp 6 miliar di tahun ini menjadi Rp 50 hingga Rp 100 miliar pada tahun 2022.

“Di tahun 2022 nanti diharapkan berkisar antara Rp 50 hingga Rp 100 miliar di tahun depan,” tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm