Hasil Revisi, Ini Aturan Baru PPKM di Kota Makassar

8 Juli 2021 19:25 WIB
Kerja satgas covid 19 di Makassar dalam pengawasan PPKM
Kerja satgas covid 19 di Makassar dalam pengawasan PPKM ( Sonora.ID)

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.

13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid - 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 dan memperketat Protokol Keschatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.

Baca Juga: PPKM di Makassar, Pengusaha Hiburan Malam: Kami Tidak Pernah Beroperasi

14. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, tanggal 6 Juli 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian,"

"Bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm