Gantikan Penyekatan, DKI Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap Berlaku untuk...

11 Agustus 2021 09:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil Genap ( Kompas.com)

Sonora.ID - Masih dengan tujuan yang sama, yaitu menekan mobilitas untuk mencegah penularan virus corona, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku besok, 12 Agustus 2021 hingga masa PPKM berakhir yaitu pada tanggal 16 Agustus 2021 yang akan datang, dan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua atau motor.

Dikutip dari Kompas.TV, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bhawa kebijakan ini untuk menggantikan penyekatan yang akan dibuka di beberapa titik di Ibu Kota.

Baca Juga: Ini Doa dan Harapan Basuki Tjahaja Purnama Dihari Ulang Tahun Radio Sonora yang ke 49 Tahun

“Ya InsyaAllah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil-genap ya,” ungkapnya dalam rekaman suara.

Berlaku bagi mobil, kebijakan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.

“Lalu nanti ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patrol,” sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Mal di Jakarta Sudah Buka, Anak dan Lansia Tidak Boleh Masuk!

Patroli tersebut dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak ada klaster Covid-19 yang tercipta.

Bahkan, diberlakukan juga pengalihan arus dengan menutup akses ke kawaasan yang kerap terjadi kerumunan, sehingga massa bisa segera dibubarkan.

Kebijakan ini diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan pada 100 titik di Jabodetabek.

Hal ini juga yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.

“Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku. Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengemudi Transportasi Online Keluhkan Sistem Ganjil Genap  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm