Lewat Sari Pudjiastuti, NA Setir Pokja Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

21 Agustus 2021 09:44 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, baru-baru ini.

Kedelapan saksi merupakan  staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel. Mereka sekaligus bertindak sebagai Pokja panita lelang tender proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.

Para saksi masing-masing bernama Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin dan Munandar Naim dari Pojak 2.

Baca Juga: JPU KPK Siapkan Sejumlah Saksi Kunci untuk Jerat Nurdin Abdullah

Kemudian, Yusril Mallombassang, Ansar, Herman Parudani dan Nizar dari Pokja 7.

Dalam keterangannya, mereka kompak membeberkan pernyataan seragam.

Diawali pengakuan Andi Salmiati yang mengatakan, ia dan rekannya di Pokja secara khusus diarahkan untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, perusahaan Agung Sucipto pada paket proyek ruas jalan Palampang-Munte-Bonto Lempangan Sinjai berdasarkan perintah Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Dakwaan JPU Tidak Sepenuhnya Benar

Arahan tersebut disampaikan Sari Pudjiastuti yang kala itu masih menjabat Plt Kepala BPJ.

"Jadi kami dipanggil Staf Bu Sari ke ruangannya di lantai tiga. Beliau bilang ini ada arahan bapak (Nurdin Abdullah) untuk dilihat dokumen penawarannya dalam artian supaya dimenangkan," ujar Andi Salmiati.

Proyek yang berlokasi di Kabupaten Sinjai itu, pmenggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 sebesar Rp15 miliar.

Rekan Salmiati di Pokja 2, Syamsuriadi, juga menerangkan hal yang sama.

Ia mengatakan, saat dipanggil itu, Sari awalnya memberikan mereka surat tugas terkait paket Palampang Munte..

Baca Juga: NA Sanggah Sejumlah Keterangan Saksi, Begini Penjelasannya!

Kemudian Sari menyampaikan amanah Nurdin Abdullah agar Pokja memenangkan perusahaan Agung Sucipto.

"Ya kami disuruh perhatikan dokumen PT Cahaya Sepang Bulukumba, Maksudnya diperhatikan," jelas Syamsuriadi.

Pada sidang itu, saksi juga mengungkap bahwa masing-masing anggota Pokja 2 pernah menerima uang sebesar 30 juta dari kontraktror lainnya. 15 juta dari kontaktor bernama Haji Indar dan 15 juta dari Haji Kemal.  Uang itu, kata Salmiati, telah ditransfer ke rekening KPK.

Baca Juga: Putra NA Beberkan Terkait Pembelian Jetski Senilai Rp797 Juta

Anggota Pokja 7, Yusril Mallombassang juga mengaku mendapat perintah dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti agar memenangkan perusahaan Agung Sucipto.

Bahkan, Yusril mengungkap adanya pertemuan antara Sari Pudjiastuti dengan sejumlah anggota Pokja 7 bersama Agung Sucipto di sebuah hotel di Makassar.

"Disampaikan bahwa kita akan ketemu Pak Agung," katanya lagi.

Sementara itu, anggota Pokja 7 lainnya, Ansar, mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Anggu ingin dibantu agar bisa menang  dalam proyek ruas jalan Palampang Munte 1.

"Ibu Sari, memperkenalkan ke kami ini Pak Anggu. Terus Pak Anggu bilang mohon bantuannya untuk paket pekerjaan itu. Kemudian kami sampaikan yang penting dokumennya lengkap," jelas Ansar.

Ansar juga mengakui, ia dan rekannya di Pokja 7 diberi uang oleh Sari Pudjiastuti masing-masing sebesar Rp 7 juta. Belakangan diketahui uang tersebut berasal dari Agung Sucipto.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm