Edy Rahmayadi Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

24 Agustus 2021 14:00 WIB
Edy Rahmayadi Mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Edy Rahmayadi Mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( )

Edy Rahmayadi berharap, Kepada para bupati dan walikota, agar ikut andil menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga seluruh pekerja di Sumut masuk dan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena melalui program ini juga, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, bersyukur bahwa Inpres RI Nomor 2/2021 kembali disosialisasikan pada masyarakat.

Hal ini bentuk dari sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Sumut dan Pemda dalam melaksanakan program ini.

Baca Juga: Gubernur Sumut Larang Kegiatan Pesta, Antisipasi Semakin Meningkatnya Angka Covid-19

Dijelaskannya, program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Infonesia, baik pekerja di perusahaan maupun usaha pribadi hingga bagi usaha peternak, petani dan sebagainya.

Panji mengatakan,“Percayakan pada kami BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelolanya. Harapan kami kesejahteraan pekerja ini dapat di mulai dari Provinsi Sumut."

Sementara itu, Demi mewujudkan misi pemerintah untuk Sumut yang bermartabat.

“Pada Pak Gubernur, bila mana ada terjadi kesalahan kami menjalankan program ini tolong ingatkan kami,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Sumut Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Massal di Kejati

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm