Edy Rahmayadi Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

24 Agustus 2021 14:00 WIB
Edy Rahmayadi Mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Edy Rahmayadi Mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( )

Medan, Sonora.ID - Terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut.

Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja yang terkena musibah baik kematian, kecelakaan kerja dan sebagainya.

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan hal tersebut, saat menghadiri sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Kapten Patimura Nomor 334 Medan, Senin (23/8).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji 2021

Edy Rahmayadi mengatakan,“Program BPJS ketenagakerjaan ini sangat baik sekali, karena memberikan bantuan pada masyarakat yang terkena musibah. Kegiatan sosial harus digalakkan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan pada masyarakat, dan meminta pada perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya."

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh para Bupati/Walikota, Perusahaan dan para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, secara virtual.

Hadir di antaranya, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Edy Rahmayadi berharap, Kepada para bupati dan walikota, agar ikut andil menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga seluruh pekerja di Sumut masuk dan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena melalui program ini juga, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, bersyukur bahwa Inpres RI Nomor 2/2021 kembali disosialisasikan pada masyarakat.

Hal ini bentuk dari sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Sumut dan Pemda dalam melaksanakan program ini.

Baca Juga: Gubernur Sumut Larang Kegiatan Pesta, Antisipasi Semakin Meningkatnya Angka Covid-19

Dijelaskannya, program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Infonesia, baik pekerja di perusahaan maupun usaha pribadi hingga bagi usaha peternak, petani dan sebagainya.

Panji mengatakan,“Percayakan pada kami BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelolanya. Harapan kami kesejahteraan pekerja ini dapat di mulai dari Provinsi Sumut."

Sementara itu, Demi mewujudkan misi pemerintah untuk Sumut yang bermartabat.

“Pada Pak Gubernur, bila mana ada terjadi kesalahan kami menjalankan program ini tolong ingatkan kami,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Sumut Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Massal di Kejati

Panji juga meminta pada Bupati/Walikota untuk dapat membantu program ini sehingga terlaksana sampai di tingkat daerah,"ucapnya."

Di sisi lainnya, warga Kecamatan Medan Tuntungan yang bekerja di unit petugas kebersihan menerima sebesar Rp57.159.650, serta manfaat beasiswa Rp3 juta.

Selanjutanya JKm juga diserahkan pada ahli waris Janter Silalahi yang bekerja di PT Agrontani yang menerima uang sebesar Rp181.833.616.

Sementara itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) secara simbolis antara lain atas nama Juliet Rosalinda Cibro yang bertugas di Dinas Kebersihan Unit PHL Persampahan yang menerima uang tunai sebesar Rp48.207.180.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm