Selama Mendampingi Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Mengaku Bekerja Profesional

27 Agustus 2021 14:30 WIB
Andi Sudirman Sulaiman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tipikor terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekdis PUTR, Edy Rahmat
Andi Sudirman Sulaiman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tipikor terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekdis PUTR, Edy Rahmat ( Sonora.id)

Selain soal mutasi, Sudirman juga dimintai keterangan terkait beberapa proyek infrastruktur Pemprov Sulsel. Salah satunya, proyek ruas jalan Palampang - Munte- Bontolempangan di Kabupaten Sinjai yang belakangan menyeret Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ke ranah hukum.

Sudirman lantas menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui terkait proyek tersebut setelah diresmikan Nurdin Abdullah.

"Saya baru tahu ruas jalan itu setelah diresmikan," kata Sudirman.

Sementara proyek lain yang ditanyakan oleh JPU KPK, Sudirman juga mengaku tak tahu secara detail. Baik nilai anggaran maupun siapa kontraktornya. Menurutnya, terkait proyek, menjadi tupoksi Biro Pengadaan Barang dan Jasa maupun Dinas PUTR.

"Saya tidak tahu secara teknisnya. Ada dinas terkait yang lebih mengetahui prosesnya mulai dari lelang dan lainnya," tutur Sudirman.

Baca Juga: PPKM Darurat, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Hadir Virtual Dalam Persidangan

Secara virtual, kedua terdakwa pun membenarkan pengakuan dari Plt Gubernur Sulsel.

"Keterangan pak Wagub, sudah cukup pak," kata Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual.

Selain Andi Sudirman, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut yakni eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Jumras, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, ASN Pemprov Sulsel Syamsul Bahri dan Eddy Jaya Putra.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm