Prokes dan Surat Izin Orangtua jadi Syarat Wajib PTM Terbatas SMAN 25 Jakarta

30 Agustus 2021 17:45 WIB
Suasana Belajar PTM Terbatas hari pertama di SMAN 25 Jakarta
Suasana Belajar PTM Terbatas hari pertama di SMAN 25 Jakarta ( Sonora FM Jakarta/ Theresia Oliva Itran)

 

Sonora.ID - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, telah mulai diujicobakan di beberapa sekolah di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya, di SMA Negeri 25 Jakarta yang berlokasi di Jalan A.M Sangaji No. 22-24, Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat.

Kepala Sekolah SMAN 25 Jakarta, Saryanti memastikan, PTM Terbatas hari ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan kapasitas siswa-siswi yang hadir maksimal 20 orang per kelas.

"Jadi, pertama-tama murid datang ke sekolah, sampai pintu gerbang disambut tim satgas dengan dimintakan surat izin masuk dari Orangtua. Kemudian, siswa diarahkan cuci tangan, ukur suku tubuh, kemudian masuk ruang tunggu utk melepas jaket, disimpan diplastik. Kemudian, diarahkan masuk kelas masing-masing, dan duduk sesuai nomor tempat duduk yang ditempel di pintu kelas," ujar Saryanti ditemui disela pelaksanaan PTM di SMAN 25 Jakarta, Senin (30/08/2021).

Baca Juga: Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan

Saryanti menjelaskan, ruang kelas yang digunakan hanya 4 ruangan,  dengan pembagian 2 ruang untuk siswa jurusan IPA, dan 2 ruang untuk siswa jurusan IPS.

Sementara, untuk hari Senin, hanya sebagian kelas XI yang hadir utk belajar di sekolah. PTM terbatas untuk kelas XII akan dilakukan pada hari Rabu, dan hari Jumat untuk kelas X.

Siswa yang belajar di sekolah dan dirumah pun diatur secara bergantian, sehingga kapasitas hanya 50 persen, atau 20 siswa setiap kelasnya, sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Laksanakan PTM Terbatas, SDN 15 Cipete Utara Terapkan Prokes Ketat

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm