Presiden Joko Widodo Tambah Wilayah PPKM level 3, yaitu Malang Raya dan Solo Raya

31 Agustus 2021 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo hari ini secara resmi kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Berdasarkan perkembangan penangann Covid-19 dalam sepekan terjadi penurunan tren perbaikan Covid-19.

Rata-rata keterisian kasur atau Bed Occupancy Rate pun berada di rata-rata 27 persen.

Presiden Joko widodo pun menambah 2 wilayah aglomerasi yang turun level PPKM dari Level 4 ke Level 3 diantaranya, Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan

Dengan demikian, di Jawa-Bali ada lima wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.

Pekan lalu, pemerintah terlebih dulu menetapkan penerapan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.   

“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya. Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021,” ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Bantu Warga di Tengah PPKM, Sekelompok Pemuda Solo Bagikan Paketan Sayur Gratis

Presiden Joko WIdodo menambahkan, Secara keseluruhan di wilayah Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik.

PPKM level 4 yang semula diterapkan di 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Untuk level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota.

“PPKM level 2 dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Sementara Untuk luar Jawa-Bali juga ada perbaikan. PPKM level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. “Level 4 dari 104 menjadi 85 kabupaten/kota,” ujar Presiden.

Baca Juga: Wajib PPKM Level IV, Pematang Siantar Kumpulkan 35M dari Refocusing Anggaran Belanja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm