Imigrasi Denpasar Lakukan Pengawasan dan Operasi Yustisi Prokes di Ubud

5 September 2021 14:20 WIB
Imigrasi  Denpasar Lakukan Pengawasan Keimigrasian Dan Operasi Yustisi di Ubud
Imigrasi Denpasar Lakukan Pengawasan Keimigrasian Dan Operasi Yustisi di Ubud ( Humas Kemenkumham Bali )

Bali, Sonora.ID - Tim Pengawasan Orang Asing dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Masa Pandemi Covid-19 di kawasan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Titik pertama yang didatangi oleh Tim yang berjumlah 10 orang yaitu Jalan Raya Sanggingan, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kegiatan yang dilaksanakan sama dengan kegiatan sebelumnya yaitu melaksanakan Pengawasan Keimigrasian dan sekaligus memberikan himbauan kepada orang asing yang berkatifitas dan melalui jalan tersebut.

Himbauan yang diberikan adalah mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi seperti memakai masker dengan baik dan benar, selalu mencuci tangan, dan juga tetap menjaga jarak saat beraktifitas.

Himbauan juga disampaikan kepada pemilik kafe atau restaurant untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan usahanya.

"Tidak terlihat atau ditemukan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Keimigrasian serta pelanggaran Protokol Kesehatan, orang asing serta pemilik kafe atau restaurant menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 89 Ribu Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai Bali Selama PPKM Periode Agustus 2021  

Selain itu, Jamaruli juga mengungkapkan bahwa titik kedua dari Kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan pada kawasan yang terkenal sebagai jantung Ubud dimana aktifitas dan lalu lalang orang asing pada tempat tersebut sangatlah tinggi yaitu pada sekitar Jalan Karna dekat dengan Puri Ubud dan Pasar Seni Ubud dengan menyasar pemilik restaurant dan juga orang asing yang beraktifitas di sepanjang jalan.

Dilakukan dan diberikan himbauan kepada pemilik restaurant atau kafe untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan pada operasionalnya.

Himbauan juga diberikan kepada orang asing untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan masa berlaku ijin tinggalnya yang sedang beraktifitas di Kecamatan Ubud.

Jamaruli mengaku, dari hasil Kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Tim tidak menemukan pelanggaran Keimigrasian ataupun protokol kesehatan disekitar lokasi.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas dan kepada masyarakat di Provinsi Bali untuk bisa bekerjasama dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Baca Juga: Mau Tau Asal Usul Nama Orang Bali, Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut. Ini Penjelasannya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm