Satpol PP Denpasar Swab Pasien ODGJ sebelum Dirujuk ke RS Jiwa Bangli

10 September 2021 12:24 WIB
Satpol PP Kota Denpasar lakukan Tes Swab kepada pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebelum durujuk ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.
Satpol PP Kota Denpasar lakukan Tes Swab kepada pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebelum durujuk ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. ( Konfirmasi Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar rujuk pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan hari ini dilaksanakan rujukan pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Namun sebelum dirujuk, untuk memastikan pasien ini telah bebas dari virus covid-19 sehingga pihaknya melaksanakan tes swab terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan selain melaksanakan tes swab, pihaknya juga mengamankan orang linglung di Jalan Puputan Baru, Tegal Kertha, Denpasar Barat.

Baca Juga: Riset Menyebutkan Bahwa ODGJ Banyak Diderita Kaum Laki-laki

“Kami juga sudah lakukan test swab kepada orang linglung ini sebelum di diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditangani lebih lanjut lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilakukan guna untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Selain itu pihaknya juga berharap, dalam pencegahan Covid-19 ini agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan, sehingga kasus penularan Covid-19 ini dapat segera terkendali.

Baca Juga: Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Mengklaim 4 Pasiennya Positif Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm