Bali Masih Level IV, Tim Yustisi Denpasar Galakan Penertiban Prokes

8 September 2021 17:50 WIB
Tim Yustisi Gelar Sidak Protokol Kesehatan di beberapa Titik di Kota Denpasar
Tim Yustisi Gelar Sidak Protokol Kesehatan di beberapa Titik di Kota Denpasar ( )

Bali, Sonora.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Bali termasuk Denpasar diperpanjang lagi hingga tanggal 13 September mendatang.

Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggalakan penertiban  prokes PPKM level IV di seluruh titik di Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (8/9/2021) mengatakan bahwa penertiban prokes PPKM level IV, dilaksanakan di Simpang Jalan Danau Buyan -Jalan Danau Beratan Kelurahan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam aksi tersebut pihaknya menjaring sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan.

 "Dari 13 pelanggar sebanyak 9 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Denpasar Lakukan Pengawasan dan Operasi Yustisi Prokes di Ubud

Dalam penertiban tersebut, Dewa Sayoga mengingatkan kepada pelanggar maupun seluruh masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan. Yang terpenting tidak lupa menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah.

Dirinya mengatakan hal itu penting untuk melindungi diri dari paparan virus Covid-19.

Menurutnya,  penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi, oleh karena itu disiplin penerapan prokes wajib ditegakkan.

Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan Covid-19. Sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal.

Baca Juga: 24 Orang Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sanksi Denda Dan Pembinaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm