Jasa Raharja Maksimalkan Digitalisasi Program Pelayanan dan Perlindungan

15 September 2021 18:50 WIB
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, bersama awak media usai media gathering, baik dari elektronik, cetak dan online.
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, bersama awak media usai media gathering, baik dari elektronik, cetak dan online. ( Koleksi Pribadi)

 

Pontianak, Sonora.ID - Jasa Raharja merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi sosial yang berdiri sejak tahun 1960 dan pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tergabung dalam Holding Perasuransian atau yang dikenal dengan IFG (Indonesia Financial Group). Rabu (15/09/2021).

Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat mengadakan media gathering bersama awak media, baik dari elektronik, cetak dan online.

Dalam kesempatan Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, mengatakan.

“Meninggal dunia ini perbandingannya di tahun lalu ini kita bayar kan dengan 15,3 miliar 119 persen dibandingkan tahun lalu dan ini memang dari sisi kecelakaan ya kita sudah berupaya dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui medsos untuk meningkatkan upaya sosialisasi untuk mencoba menurunkan tingkat kecelakaan”  Ucapnya.

Selain itu Visi, Misi dan Tugas Pokok Perusahaan :

Visi : Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan  Perlindungan  Dasar  Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Misi : Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital  dan  Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders Engagement.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Jembatan Kapuas I, Edi Kamtono Sebut Pembebasan Lahan Sudah Dibayar

Di tambahkan pula usai media gathering selesai oleh Regy S. Wijaya.

“Emang perlindungan atau pun hadir jasa raharja yaitu belum sampai di sana, kenapa tidak belum sampai karena memang setelah kita lakukan sosialisasi tentang pentingnya asuransi Jasa Raharja bagi perlindungan jaminan keselamatan penumpang” Paparnya.

“Ternyata mereka dan kendala dari izin operasi mereka belum memiliki izin operasi sedangkan kami jasa raharja untuk dapat mengutip premi asuransi memberikan perlindungan kepada transportasi tersebut, izin dari instansi terkait dalam hal ini yaitu bptd dari situ kami juga sempat berupaya menjembatani supaya follow up oleh instansi terkait BPTD. Bagaimana memberikan izin operasi sehingga kami dari biasa kan bisa langsung memberikan jaminan melalui kepada pemilik kapal atau pemilik perusahaan tersebut” Ujarnya.

1. Tugas Pokok Jasa Raharja :

a. Menyerahkan Santunan, kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan angkutan lalu lintas jalan

b. Menghimpun dan Mengelola Dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas

Program Perlindungan, PT Jasa Raharja merupakan perusahaan Asuransi yang bersifat monopoli, memiliki Captive Market dengan penetrasi pasar 100% dan Besaran Nilai Santunan, Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp

2. Digitalisasi Program Pelayanan :

a. SiVeRa (Sistem Verifikasi Rawatan)

Merupakan program kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan PT Admedika yang dibangun untuk membantu percepatan proses verifikasi biaya rawatan korban selama dirawat di rumah sakit agar biaya penjaminan lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perusahaan.

b. MoniKa (Monitoring data laKa)

Merupakan program integrasi antara aplikasi milik PT Jasa Raharja, Polri, dan BPJS Kesehatan yang dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas koordinasi manfaat penyelenggaraan jaminan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

MoniKa membantu baik JR maupun Polri untuk segera mengetahui adanya kebenaran korban laka yang sedang ditangani rumah sakit secara REALTIME dan BPJS Kesehatan bisa memonitor biaya rawatan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja sampai dengan batas maksimal plafon.

Baca Juga: Bantah Mendagri, Wako Edi Kamtono Tegaskan Insentif Nakes Sudah Dibayar

3. Penyerahan Santunan Sampai Dengan Agustus 2021:

4. Molae (Mudik Online Aman dan Enak)

Program bagi-bagi kuota gratis di Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan perusahaan dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19. Pendaftaran dimulai pada tanggal 24 April 2021 hingga 9 Mei 2021.

Baca Juga: Menuju Smart Campus, Pusat Perpustakaan Sosialisasi IAIN Pontianak Repository

5. Sarana Pencegahan Kecelakaan dan Kerja Sama Rumah Sakit

Sarana yang diberikan antara lain helm, traffic cone, barikade, life buoy, life jacket, dan lainnya dengan alokasi total sebanyak 349 unit untuk tahun 2021.

Beberapa rumah sakit yang sudah kerja sama adalah RS. St. Antonius, RSUD Dr. Soedarso, RS Mitra Medika, RS Bhayangkara, RSUD Ade M. Djoen, RS. Fatimah, RSUD Dr. Agoesdjam dan lainnya dengan total 40 rumah sakit di Kalimantan Barat yang sudah kerja sama.

6. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Sampai dengan Agustus 2021, sudah 7 kegiatan dilakukan dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 80.185.420,-

a. Bantuan Bencana Alam (Banjir di Kab. Sambas dan Kab. Bengkayang)

b. Penanaman Pohon Tecoma (TPA Batu Layang, Pontianak)

c. Pendidikan dan Pelatihan Traffic Hero (Kabupaten Sambas)

d. Penanaman Pohon Mangrove (Kawasan Cinta Mangrove Park, Sungai Pinyuh)

e. Partisipasi Pembangunan Gereja Kristen Muria Indonesia (Kabupaten Kapuas Hulu)

f. Pembagian Paket Sembako Masyarakat Terdampak PPKM (Kota Pontianak)

g. Pembagian Paket Sembako Awak Angkutan Umum (Kota Pontianak dan Kubu Raya)

7. Penipuan Rekruitmen Pegawai

8. Program Pembebasan Denda Pajak dan Denda SWDKLLJ

Dilaksanakan sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan 30 September 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar No. 170 Tahun 2021

9. Call Center JR Kalbar 

WA Center           : + 62 811-5644-000

 Baca Juga: Keterangan Lion Air, Terkait Penumpang Yang Meninggal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm