Anggota TNI Tewas Ditusuk di Depok, Polisi Amankan Pelaku

24 September 2021 17:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan ( Kompas.com)

 

Depok, Sonora.ID - Polres Metro Kota Depok mengamankan Ivan Victor Dethan (28), karena telah melakukan penusukan terhadap anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar menjelaskan jika Ivan secara spontan menusuk korban, ketika korban hendak melerai pertikaian yang terjadi antar warga di daerah Cimanggis, Kota Depok pada hari Rabu (22/09/2021).

“Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka (Ivan) langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban (Sertu Yorhan), sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Imran pada keterangan pers hari ini di Polres Metro Kota Depok, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga: 5 Kualitas yang Wajib Dimiliki Pemimpin Ala Pangkostrad TNI

Kronologis Kejadian

Rabu, 22 September 2021

17:30

Terjadi pertikaian antara seorang berinisial M dan A, konflik pun terus berlanjut hingga M memanggil teman-temannya, termasuk Ivan dari wilayah Jakarta Selatan.

“Saat tanggal 22 malam, awal kejadian antara saudara inisial M dengan A yang berkonflik, sehingga konflik tersebut berkelanjutan. Inisial M memanggil teman-temannya dari Jaksel,” terang Imran, Jumat (24/09/10).

19:30

Ivan yang dipanggil oleh M tiba di Jl. Patumbak, RT. 004/005, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Saat itu pertikaian mulut antara M dan A masih berlangsung, dan tersangka Ivan langsung menusukkan pisau lipatnya ke bagian atas paha kanan saudara A.

“Kemudian tersangka inisial I ini menusuk saudara A mengenai paha kanan,” ujar Imran, Jumat (24/09/2021).

Pasca menusuk saudara A, Sertu Yorhan yang melihat kejadian tersebut langsung datang mendekat ke lokasi pertikaian, dan berusaha melerainya, namun secara spontan, tersangka Ivan langsung menusuk bagian dada kiri korban, hingga akhirnya korban berusaha menjauh untuk menghindari Ivan.

“Bukan si korban begitu ditusuk, dilerai, dia menyelamatkan diri. Sehingga dari lokasi sampai ditemukannya korban itu kurang lebih 50 meter. Tapi kan akibat luka itu yang mengakibatkan korban meninggal,” terang Imran, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga: Ustad di Tanggerang Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Keseharian Korban Jadi Sorotan

Kamis, 23 September 2021

06:00

Jenazah Sertu Yorhan Lopo ditemukan dan dievakuasi

Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih terus berjalan, dimana pihak Polres Metro Kota Depok masih berusaha mencari barang bukti milik tersangka Ivan, yakni sebuah pisau lipat kecil yang terjatuh pada saat kejadian. Terhadap tersangka Ivan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 atau 351 KUHP, tentang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm