DPRD Bersurat, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Tetap Jalan!

2 Oktober 2021 19:10 WIB
Satpol PP membersihkan sisa Bongkaran Reklame Bando
Satpol PP membersihkan sisa Bongkaran Reklame Bando ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Kita juga sudah berikan kesempatan sesuai kesepakatan. Tapi begitu kita tertibkan malah digugat. Maunya apa?," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A. Yani Banjarmasin mendekati jatuh tempo.

Menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengusaha advertising oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

Artinya sesuai prosedur, jika pemilik bando tak kunjung membongkar sendiri, maka Satpol PP lah yang nantinya akan mengeksekusi pembongkaran. 

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Jembatan Sungai Alalak Boleh Dilintasi Truk BBM

"Betul. SP 3 sudah kami layangkan 30 September lalu.  Jangka waktu yang kita diberikan tiga hari," ucap Ahmad Muzaiyin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.

Muzaiyin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan teknis pelaksanaan pembongkaran, jika memang sampai tenggat waktu yang diberikan bando-bando tersebut tak kunjung dibongkar.

"Setiap tahapannya sudah kami laporkan ke pak Wali Kota. Untuk persetujuan eksekusinya nanti, tentu kami juga bakal laporkan kembali," tuntasnya. 

Baca Juga: Mulai Senin Depan, PTM Terbatas SMA, SMK & SLB di Kalsel Dapat Digelar

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm