DPRD Bersurat, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Tetap Jalan!

2 Oktober 2021 19:10 WIB
Satpol PP membersihkan sisa Bongkaran Reklame Bando
Satpol PP membersihkan sisa Bongkaran Reklame Bando ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana kelanjutan penertiban baliho bando yang disepanjang jalan A. Yani, tampaknya masih berbelit.

Karena ternyata, belum lama ini DPD Kota Banjarmasin melayangkan surat kepada Wali Kota, Ibnu Sina, yang merupakan hasil rapat antara Komisi 3 dan Komisi 1 dengan SKPD terkait.

Bunyinya, DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Wali Kota untuk menunda sementara pelaksanaan penertiban baliho bando, tertanggal 23 September 2021.

Alasannya, karena sudah ada kesepakatan antara pihak pemilik bando dengan Wali Kota yang disampaikan saat rapat yang harusnya sama-sama ditaati.

Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran

Lalu, Raperda penyelenggaraan reklame yang baru sedang dalam masa pembahasan, yang mana merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui bahwa memang sudah menerima surat Ketua DPRD untuk penundaan pembongkaran.

"Sudah kita terima dan kita disposisikan ke Kepala Satpol PP. Tapi proses dari SP 1 sampai SP 3 kan ada jangka waktunya. Dan tahapan ini sedang kita jalani," ucap Ibnu kepada Smart FM, di Balai Kota, Sabtu (02/10) pagi.

Ibnu pun menghargai sikap DPRD, yang memfasilitasi pihak pengusaha reklame terkait polemik keberadaan baliho bando itu.

Baca Juga: Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran

Namun baginya, polemik ini sebenarnya sudah dinyatakan selesai, dengan adanya surat dari Polda Kalimantan Selatan, bahwa gugatan yang dilayangkan pengusaha reklame tidak terbukti.

Sehingga itu cukup bagi Pemko Banjarmasin untuk kembali melanjutkan penertiban bando, yang sebelumnya dikomandoi oleh Ichwan Norkhalik saat bertindak sebagai Plt Kepala Satpol PP.

"Ini hanya cerita yang berulang. Surat dari Polda itu sudah cukup bagi Pemko untuk melaksanakan penertiban" tegasnya.

Ibnu menekankan, jika sisa material bando itu dibiarkan menggantung di atas, justru akan membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

Baca Juga: Babak Akhir Konflik Baliho: Pemko Banjarmasin Lanjutkan Pembongkaran

"Siapa yang bertanggung jawab atas baliho yang sudah dipotong? Kalau terjadi kecelakaan tiba-tiba besi itu jatuh, pasti yang disalahkan Wali Kota," cecarnya.

Oleh karenanya, pihaknya memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melanjutkan penertiban. Ia juga mengaku akan memenuhi panggilan pihak legislatif untuk memberikan penjelasan.

"Kami pemko berjalan diatas aturan. Kami rasa mereka (DPRD) juga bisa memahami. Jangan sampai berlarut-larut. Apalagi baliho ini sudah dua tahun tidak bayar pajak, tapi iklannya tetap tayang. Siapa yang diuntungkan?," tandasnya.

Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando

"Kita juga sudah berikan kesempatan sesuai kesepakatan. Tapi begitu kita tertibkan malah digugat. Maunya apa?," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A. Yani Banjarmasin mendekati jatuh tempo.

Menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengusaha advertising oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

Artinya sesuai prosedur, jika pemilik bando tak kunjung membongkar sendiri, maka Satpol PP lah yang nantinya akan mengeksekusi pembongkaran. 

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Jembatan Sungai Alalak Boleh Dilintasi Truk BBM

"Betul. SP 3 sudah kami layangkan 30 September lalu.  Jangka waktu yang kita diberikan tiga hari," ucap Ahmad Muzaiyin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.

Muzaiyin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan teknis pelaksanaan pembongkaran, jika memang sampai tenggat waktu yang diberikan bando-bando tersebut tak kunjung dibongkar.

"Setiap tahapannya sudah kami laporkan ke pak Wali Kota. Untuk persetujuan eksekusinya nanti, tentu kami juga bakal laporkan kembali," tuntasnya. 

Baca Juga: Mulai Senin Depan, PTM Terbatas SMA, SMK & SLB di Kalsel Dapat Digelar

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm