Menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) Wamenkeu Beberkan Tantangan yang Harus Diatasi!

21 Oktober 2021 18:55 WIB
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI dalam webinar "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand,Keterjangkauan Tarif, dan Akses", Kamis (21/10/2021)
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI dalam webinar "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand,Keterjangkauan Tarif, dan Akses", Kamis (21/10/2021) ( Tangkapan Layar Pribadi)

Sonora.ID - Sebagai bentuk komitmen terhadap Persetujuan Paris yang ditandatangani pada 2015, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No 16 Tahun 2016 dan menargetkan pada 2030 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29,041 persen.

Selain itu, bauran energi primer Indonesia akan ditingkatkan, mencapai 23 persen pada tahun 2025 dan meningkat lagi menjadi 31 persen pada tahun 2050.

Terkait hal itu, kebijakan baru disusun yang memberikan porsi lebih besar untuk pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Baca Juga: DEN: Pemerintah Terus Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan

Untuk melihat dari dekat problematika listrik berbasis energi terbarukan dan dalam rangkaian Hari Listrik Nasional 2021, Harian Kompas berkolaborasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengadakan Kompas Talks bertajuk "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand, Keterjangkauan Tarif, dan Akses” pada 21 Oktober 2021.

Adapun untuk pembicara utamanya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI, Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Darmawan Prasodjo Wakil Direktur Utama PLN, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI dan Peneliti Indef Abra Talattov.

"Energi baru terbarukan (EBT) itu kalau buat dalam banyak sekali pembicaraan, ini (EBT) bukan sebuah pilihan. Kita menuju kesana," Ujar Wamenkeu Suahasil.

Berbagai tantangan menuju Energi Baru Terbarukan (EBT)

Namun, menurut Wamenkeu Suahasil apa yang menjadi tantangan bersama adalah kita tidak berangkat dari titik nol dalam memulainya.

Karena kita sudah memiliki seperangkat energi, seperangkat energi mix, ada pilihan-pilihan investasi dan kebijakan investasi, kebijakan ketenaga listrikan.

"Tantangan bahwa energi baru terbarukan bukan pilihan, dia adalah masa depan tetapi kita tidak berangkat dari titik nol seakan-akan kita bisa mendesain segala sesuatunya dari kertas putih," jelasnya.

Baca Juga: Co-firing, Strategi PLN Tingkatkan Kapasitas Pembangkit EBT, Termasuk di Kalsel

Selain itu, Wamenkeu Suahasil juga membahas bagaimana upaya dalam menurunkan CO2.

Menurutnya, cara pertama adalah dengan melihat sektor-sektor apa saja di perekonomian kita yang memiliki emisi.

"Sekitar 38 persen, sepertiga lebih dari emisi yang harus kita turunkan itu di sektor energi, termasuk penyediaan listrik," ungkapnya.

Hal ini dikarenakan di masa lalu kita membangun pembangkit-pembangkit listrik yang berbasiskan energi atau input dari fosil.

"Kita membangun batubara, kita banyak memiliki pembangkit listrik dengan yang berbahan bakar solar," jelasnya.

Selain tantangan di masa lalu, jelasnya, dalam satu setengah tahun terakhir kita juga terkena tantangan pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi yang menyebabkan permintaan listrik turun yang membuat listrik kita menjadi over supply.

Di sisi lain, ia juga menambahkan ada kebijakan APBN pemerintah atau kebijakan fiskal untuk sektor ketenagakelistrikan yang masih berlaku hingga saat ini.

"Yang pertama adalah harga beli PLN diamankan, itu di Kementerian ESDM ada aturannya, yaitu harga beli PLN untuk domestic market obligation untuk PLN itu harganya $70 dolar per ton dan berlaku hingga sekarang," tegasnya.

Baca Juga: Bersama Perhutani dan PTPN III, PLN Tingkatkan EBT Melalui Penggunaan Biomassa

"Kedua, harga beli gas PLN juga ada aturannya, untuk domestik market ada aturannya. Ketiga, harga jual PLN yaitu tarif dasar listrik juga diatur oleh pemerintah," imbuh dia.

Ketika mengatur tarif dasar listrik tersebut, maka ada kompensasi, subsidi, yang hari demi hari, tahun demi tahun terus diarahkan agar subsidi dan kompensasi listrik tersebut makin mengarah pada kelompok yang miskin, rentan, dan yang betul-betul membutuhkan.

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm