Amankan Tiga Orang, Polda Kalsel Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal

28 Oktober 2021 15:50 WIB
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Kabupaten Kotabaru oleh Polda Kalsel
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Kabupaten Kotabaru oleh Polda Kalsel ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Tiga tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polres Kotabaru, berhasil diringkus bersama puluhan unit komputer sebagai barang bukti. Salah satu tersangka tercatat merupakan WNA asal China, yang diklaim bertindak sebagai konsultan PT. Jasa Mudah Collectindo (JMC), selaku perusahaan pinjaman online dan penagihan.

Dalam pengungkapan kasus yang digelar Polda Kalimantan Selatan, Rabu (27/10) sore lalu, Kapolda, Irjen Pol Rikwanto mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni satu perempuan dan dua laki-laki.

Ketiganya diamankan di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru oleh jajaran Polres Kotabaru yang mendapatkan laporan adanya aktifitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Berhati-Hatilah, Pemerintah Sudah Punya Dasar Hukum Pidana untuk Kalian!

“Kita sudah minta keterangan ahli, dari ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, OJK dan asosiasi terkait, semua sudah menyatakan aktivitas perusahaan ini ilegal!” ucapnya dengan tegas kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan sementara, saat ini sudah ada dua korban yang merasa dirugikan. Di mana modus yang dilakukan perusahaan tersebut adalah menawarkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat lewat aplikasi berbasis Android.

Calon peminjam diharuskan mengisi formulir, swafoto dengan KTP, kemudian menambahkan 4 nomor kontak darurat sebelum dapat memanfaatkan pinjaman. Namun dari nominal pinjaman sebesar Rp1 juta, peminjam hanya menerima sekitar Rp600 ribu tetapi beban utangnya tetap dengan besaran di awal.

Pinjaman sebesar Rp1 juta dengan jangka waktu 7 hari harus dikembalikan dan akan dikenakan bunga 5% per hari jika ada keterlambatan pembayaran.

puluhan unit komputer dan perangkat elektronik lainnya yang diamankan aparat kepolisian dalam kasus pinjaman online di Kotabaru
“Namun yang menjadi perhatian kita adalah saat mereka melakukan penagihan secara online, baik melalui telepon maupun pesan singkat, menggunakan nada-nada ancaman dan mengintimidasi pelanggan. Serta ada dugaan penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan,” jelasnya lagi.

Ia mengakui jika laporan awal yang masuk kepada kepolisian adalah perusahaan pinjaman online yang diduga ilegal, namun pada perkembangannnya meluas pada kasus pidana pengancaman dan hal-hal lain yang muncul belakangan.

Perusahaan tersebut menurutnya merupakan jaringan yang terpusat di Jakarta, namun tidak menutup kemungkinan juga ada aliran dana yang bersumber dari luar negeri, sepert China.

Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, PT. JMC disinyalir sengaja memilih Kabupaten Kotabaru sebagai lokasi operasional dua bulan terakhir karena menilai lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian. Terlebih, beberapa waktu terakhir kerap ada pengungkapan kasus serupa di daerah lain, yang membuat tersangka memilih lokasi yang dinilai aman.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, Gafur Siregar mengungkapkan, PT. JMC merekrut 35 pekerja sebagai operator. Dalam satu hari, tiap operator melakukan penagihan pinjaman kepada 400 orang, yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Jadi kalau 35 operator, dikalikan saja dalam sehari ada berapa ribu orang. Tapi, untuk jumlah pasti korbannya masih kita dalami,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya menurut Gafur terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm